PTA Medan Terima Tamu Spesial dari KY
Medan | pta-medan.go.id
Senin sore 29 April 2013 pukul 15.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyambut gembira kedatangan tamu dari Komisi Yudisial (KY), Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Hakim Komisi Yudisial, Heru Purnomo. KPTA Medan mengajak tamu berbincang-bincang di ruang beliau sampai azan berkumandang mengajak shalat Ashar berjamaah di Musholla Al-Mizan bersama-sama Hakim Tinggi dan seluruh Pegawai PTA Medan.
Setelah shalat berjamaah, perbincangan pun dilanjutkan. KPTA Medan membuka acara. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Taufiqurrahman dan Pak Heru karena menyempatkan datang ke gedung sederhana PTA Medan disela-sela kegiatan monitoring calon hakim di seluruh Indonesia yang berjumlah 203 cakim pemula di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial.
Dalam pencerahannya, Bapak Taufiqurrahman menyampaikan bahwa Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial saat ini juga sedang mengadakan perekrutan Hakim Agung. Hakim Tinggi Agama diperbolehkan memilih perdata untuk mengikuti seleksi Hakim Agung.
Tujuan kedatangan Pak Taufiqurrahman dan rombongan dari KY ke Medan adalah memonitoring kode etik dan perilaku hakim baik hakim di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. KY juga memonitor cakim yang sedang magang.
Beliau menambahkan, menurut KY, seorang hakim haruslah memiliki ruangan tersendiri dan tidak boleh bertemu langsung dengan para pihak berperkara. Selain itu, KY tidak memiliki hak untuk menilai putusan, tapi KY berwenang membaca putusan yang janggal sehingga bisa mengetahui perilaku hakim dari putusan tersebut. Dikatakan, meskipun sebuah Berita Acara Persidangan di Mahkamah Agung adalah rahasia namun dalam Undang-undang, KY dapat meminta data-data persidangan, termasuk berita acara yang dianggap rahasia bila diperlukan untuk persidangan. Beliau melanjutkan, KY juga memiliki wewenang memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atau disebut hakim nakal. Hakim yang dianggap nakal akan dipanggil, hakim berhak datang untuk mengklarifikasi permasalahan dan berhak tidak datang dengan anggapan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pelanggaran.
Selain wewenang yang telah disebutkan, KY juga memiliki wewenang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk keluarnya PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI. KY paham betul apa yang telah dirasakan oleh Hakim Indonesia yang tidak menetap di suatu pengadilan, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu sudah sepantasnya hakim adalah termasuk pejabat negara. Dengan demikian diharapkan kedisiplinan para hakim dan tidak ada lagi “hakim nakal” demi mewujudkan keadilan yang agung di Indonesia.
Acara diakhiri dengan pemberian buku “Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat” yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan dan foto bersama di depan musholla Al-Mizan Pengadilan Tinggi Agama Medan. (zul/ty)