Dalam pembangunan zona integritas untuk meraih WBK/WBBM terdapat beberapa eviden yang harus diinput pada LKE. Eviden tersebut haruslah yang telah dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari, artinya bukan yang dibuat-buat apalagi hanya mencontoh satker lain. Dalam kaitan dengan hal tersebut, PTA Medan melaksanakan sosialisasi benturan kepentingan dan gratifikasi kepada seluruh PA dalam wilayah hukum PTA Medan secara zoom.
Sosialisasi yang digelar secara virtual tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at (25/03) di command center. Tampil sebagai nara sumber adalah Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum. Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan bahwa hakekat pembangunan zona integritas adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan gratifikasi serta memberikan pelayanan yang prima. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, sosialisasi pembenturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi sangat penting agar semua satuan kerja terbebas dari perbuatan yang tidak baik tersebut.
“Sosialisasi benturan kepentingan dan gratifikasi ini sangat penting agar terwujud pemerintahan yang bersih dan sebagai bukti dalam menginput eviden pada LKE,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan. “Saya harap Bapak/Ibu dapat mengikutinya dengan baik sampai selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, nara sumber Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum menjelaskan tentang benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, benturan kepentingan adalah apabila ada kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Misalnya, urainya lagi, seorang hakim dalam menangani perkara mempunyai kepentingan atas proses perkara yang diperiksanya sehingga putusannya tidak sesuai dengan yang semestinya.
“Jangan ada benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar ketentuan yang berlaku ditaati dengan baik dan benar,” tandas peraih ISO ini.
Sementara dalam sosialisasi tentang gratifikasi, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum menekankan pentingnya pemahaman gratifikasi. Sebab, katanya lagi, banyak pejabat yang menerima gratifikasi tanpa disadarinya dan hal yang seperti itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Dirinya mencontohkan, seorang pimpinan mendapat gratifikasi sebagai ucapan terima kasih dari bawahan atas promosi jabatan atau mutasi ke daerah yang diinginkan. “Seorang bawahan memberi uang kepada atasan sebagai ucapan terima kasih sehubungan dengan promosi atau mutasi adalah termasuk gratifikasi,” pungkas Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum. Sosialisasi benturan kepentingan dan gratifikasi berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 tersebut berakhir pukul 11.15 Wib.
Sebelum menutup sosialisasi tersebut, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan mengingatkan agar input eviden pada LKE paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Akhirnya, sosilasi ditutup dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil’alamin. (ahp)