PTA Medan Selenggarakan Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Gratifikasi
Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Simalungun menghadiri undangan Via Aplikasi Zoom hari Jum’at (25/03) pagi. Acara ini mengagendakan Sosialisasi penanganan benturan kepentingan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Dihadiri oleh seluruh pimpinan pengadilan agama se- Sumatera Utara.
Dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menegaskan supaya kita sama sama berjuang untuk meraih Predikat WBK dan WBBM dari Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB). “Terima kasih kepada Ibu Sri Armaini selaku Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe yang berhasil meraih Predikat WBK pada tahun 2021 yang lalu. Semoga satker lain bisa mengikuti hingga meraih Predikat WBBM dari KemenpanRB,” tukas KPTA Medan.
Dilanjutkan oleh narasumber Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PTA Medan). Dalam penjelasannya, jangan sampai ada pengaduan atau pelaporan di aplikasi SIWAS dan Mahkamah Agung RI, SP4N LAPOR dari MenpanRB dan Gratifikasi Online (GOL) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Apabila ada pengaduan atau pelaporan salah satu dari 3 aplikasi ini harap segera ditindaklanjuti. Apalagi kalau ada yang melaporkan di aplikasi GOL, sudah susah kita untuk masuk dalam usulan WBK dan WBBM apalagi sampai meraihnya. Maka dari itu kita harus hati-hati,” tegas Hakim Tinggi PTA Medan itu. Benturan kepentingan dan gratifikasi adalah salah satu penilaian penting dalam meraih Zona Integritas.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Ada 3 klasifikasi Gratifkasi yaitu gratifkasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dan gratifikasi yang terkait dengan kedinasan.