Seluruh tenaga teknis Pengadilan Tinggi Agama Medan yang meliputi, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Yustisial secara daring yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Bimbingan Teknis Yustisial ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 dimulai pukul 14.00. Wib. bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan, dihadiri oleh para Hakim Tinggi. Bimtek ini dilaksanakan secara rutin dilakukan sebagai upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan dengan tema “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN AGAMA” diharapkan mampu menuntaskan permasalahan yang terjadi di Lingkungan Peradilan Agama. Bimbingan Teknis ini dipandu oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung) selaku moderator.
“Dirjend Badilag mengharapkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan agama dapat terlaksana dengan baik, oleh karenanya persoalan ini kita angkat menjadi pembahasan dalam acara pembinaan Teknis Yutisial ini, agar kita semua dapat memperdalam pengetahuan terkait persoalan ini, eksekusi putusan sangat penting untuk menjamin dan memenuhi hak-hak masyarakat pencari keadilan dan menegakkan wibawa pengadilan”
Narasumber Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yusisial, menyampaikan bahwa, Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu. Oleh karena itu, lika-liku trajektori eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat tersebut harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan. Sebab, bagaimanapun eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi tanggungjawab pengadilan.
Banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Kenapa eksekusi di pengadilan agama menjadi terhambat, ini disebabkan oleh banyak faktor penyebabnya. Faktor lainnya yang menyebabkan, putusan hakim bersifat non-executable ialah karena amar putusan bersifat declaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohon eksekusi, barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Di samping itu, dijumpai pula objek perkara yang kabur, atau objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain. Kultur masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan eksekusi. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Sehingga terjadi upaya menghalangi proses eksekusi yang kadangkala mengancam keamanan petugas.
Hambatan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) :
- Problem dalam amaar putusan : Amar Putusan tidak bersifat condemnatoir, atau amar putusan tidak membuat batas-batas obyek eksekusi secara jelas;
- Obyek Perkara sudah tiada atau dikuasai pihak ketiga yang tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara;
- Pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi didak mendukung;
Hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama :
- Eksekusi Hak-Hak Isteri Pasca Cerai : Nafkah iddah, mut’ah, Nafkah Anak, Nafkah Lampau : dalam hal mantan suami tidak memberikan Nafkah tersebut secara sukarela sebagaimana isi putusan, maka atas permohonan Pemohon Eksekusi agar Pengadilan Agama melakukan Sita Terhadap barang-barang milik Termohon eksekusi dapat dipertimbangkan sebagai solusi memenuhi kewajiban Termohon Eksekusi.
- Eksekusi Hak Asuh Anak : masih terdapat putusan Pengadilan Agama yang tidak memuat amar condemnatoir, melainkan hanya menetapkan jatuhnya hak asuh anak kepada salah satu dari kedua orang tua. Keterbatasan regulasi yang hanya mengatur Eksekusi kebendaan, sehingga menyulitkan eksekusi terhadap anak. Pengadilan Agama harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
- Eksekusi Harta Bersama : Dalam hal harta bersama berupa bangunan yang berdiri di atas tanah bawaan salah satu pihak, Pengadilan Agama acapkali mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi. Sering terjadi eksekusi atas barang bergerak terkendala akibat objek eksekusi disembunyikan atau dialihkan kepemilikannya. Ketua Majelis yang memeriksa Perkara hendaknya mempertimbangkan matang-matang segala kemungkinan yang kelak akan menghambat porses pelaksanaan putusan.
- Eksekusi Waris : Adanya peralwanan hukum dari Termohon eksekusi maupun pihak ketiga. Adanya upaya hukum luaar biasa (PK), sehingga Ketua Pengadilan mempertimbangkan untuk tidak segera melaksanakan eksekusi. Ketua Pengadilan melakukan telaah terhadap perlawanan maupun pengajuan PK jika terdapat alasan kuat maka eksekusi dapat ditunda atau ditangguhkan.Sebaliknya, jika terindikasi hanya untuk menunda serta mengulur waktu, maka eksekusi dapat dilanjutkan.
Demikian Bimbingan Teknis Yustisial ini dilaksanakan, semoga ke depan masyarakat lebih terjamin haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya murah. (Jas)