Pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, dimulai pukul 9.00 Wib bertempat di Ruangan Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan, mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia (FCoA) Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak, melalui Zoom Meeting.
Dialog ini di ikuti dari Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Ketua Pengdilan tinggi Agama Medan, Para Hakim Tinggi Pengadilan Agama Medan dan tenaga IT Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Moderator Dr. Maradi Candra, SAG, MAG, M.H. Hakim Yutisial dari Mahkamah Agung R.I.
Dalam Arahannya Dirjen Badilag Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan Kegiatan ini merupakan program dari Autralia-Indonesia. Tema dialog hari ini adalah “Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak”. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Ditjen Badilag, hanya 3% putusan perceraian yang memuat hak isteri dan anak. Untuk mengatasi hal ini, selama 6 bulan ini, inovasi dan inisiatif kebijakan dari Ditjen Badilag dan Ketua Kamar MA-RI dalam perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak mempedomani : Perma Nomor 3 tahun 2017 yang juga diterapkan pada perkara perceraian, SEMA Nomor 2/2019 angka a, b dan c, SEMA Nomor 3/2018 angka c, SEMA Nomor 1/2017 angka 1.
Disamping itu Dirjen Badilag juga menyampaikan bahwa Inovasi pelayanan publik, bagaimana memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Pengadilan Agama. Memanjakan masyarakat pencari keadilan, memudahkan dan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan. Kemudian Bapak Dirjen Badilag juga menyampaikan Pengadilan Agama percontohan dalam mengimplementasikan pelayanan disabilitas di Indonesia di wilayah sumatera Utara di sebutkan Dirjend Badilag yang menjadi percontohan adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Agama Kisaran.
Selanjutnya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I. Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan agar mempedomani : Perma Nomor 3 tahun 2017 yang juga diterapkan pada perkara perceraian, SEMA Nomor 2/2019 angka a, b dan c, SEMA Nomor 3/2018 angka c, SEMA Nomor 1/2017 angka 1.
Asas yang terkandung dalam Perma No. 3 tahun 2017 :
- Asas Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
- Asas Non Diskriminasi
- Asas kesetaraan gender
- Asas persamaan di depan hukum
- Asas keadilan Pemanfaatan dan kepastian hukum.
Di Australia bagi yang tidak memenuhi kewajibannya paska perceraian, NPWP nya dimatikan oleh Pemerintahnya, sehingga di tidak bisa melakukan transaksi ekonomi.
Kemudian The Honorable Justice Judy Ryan : Family Court Of Australia, juga menyampaikan terkait dengan Tema Dialog Internasional secara zoom meeting ini.
Demikian acara Dialog Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak, semoga bermanfaat dan dapat dipedomani dengan baik. (Jas)