PTA Medan Menerapkan WFH dan WFO Selama PPKM Darurat
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dimulai Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134. Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan dengan WFH dan WFO dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, sesuai dengan surat Dirjen Badilag MA Nomor 2106/DJA/HM/7/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang kebijakan penerapan PPKM di masa pandemi covid-19 menyebutkan penerapan WFH atau WFO pada satuan kerja pengadilan mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan MA maupun Badilag serta kebijakan Pemda setempat.
Dengan berpedoman kepada ketentuan sebagimana disebutkan di atas, maka PTA Medan menetapkan penerapan WFH dan WFO yang dimulai sejak tanggal 12 s.d. 19 Juli 2021 dengan ketentuan 50% WFH dan 50% WFO. Penerapan WFH dan WFO ini tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat dan implementasi SIPP maupun pengelolan administrasi secara umum.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan, kebijakan penerapan WFH dan WFO tersebut mengingat kondisi kota Medan telah ditetapkan PPKM darurat bersamaan dengan 15 kabupaten atau kota di 8 provinssi di Indonesia di luar Jawa dan Madura. Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan virus corona. Sebab hingga kini kasus covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun luar wilayah tersebut. Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13, sebagai ditulis dari berbagai sumber.
“Penerapan WFH dan WFO pada PTA Medan dilakukan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menetapkan kota Medan sebagai PPKM darurat,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan.
“Dengan WFH dan WFO ini diharapkan aparatut PTA Medan dalam keadaan sehat dan terhindar dari penularan covid-19,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, sekalipun PTA Medan menerapkan WFH dan WFO, pelayanan kepada masyarakat maupun terhadap PA sewilayah PTA Medan tetap berjalan sebagaimana biasa. Namun demikian, ujarnya lagi, dirinya menyarankan apabila ada keperluan dinas atau yang lainnya sebaiknya dilakukan secara online. “Permohonan cuti dilakukan secara online,” paparnya mencontohkan. (ahp)