Pada tahun 2021 ini, PTA Medan menerima sebanyak 162 pekara. Perkara tersebut berasal dari 19 PA dari 22 PA dalam wilayah PTA Medan. Artinya, terdapat 3 PA yang tidak ada perkara banding tahun 2021 yaitu PA Kabanjahe, PA Balige dan PA Tarutung.
Dalam proses perkara yang diterima PTA Medan, selalu diupayakan perkara tersebut dapat diputus dalam waktu 30 hari, kecuali apabila ternyata terdapat pemeriksaan tambahan yang memerlukan Putusan Sela, yaitu dengan perintah agar PA pengaju membuka sidang kembali untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara tersebut.
Pada tahun 2020 yang lalu, PTA Medan berhasil memutus dan menyelesaikan semua perkara banding yang berjumlah 161 perkara. Dan pada tahun 2021 ini pun, PTA Medan kembali berhasil memutus dan menyelesaikan perkara atau dengan kata lain tidak ada sisa perkara.
Menurut penjelasan Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sesuai dengan SOP, penyelesaian perkara banding ditargetkan selesai dalam 30 hari. Dalam kenyataannya terdapat beberapa perkara banding yang diputus hanya dalam waktu 14 hari. Hal ini, urainya lebih lanjut, selain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara, juga untuk meningkatkan peringkat SIPP.
“Alhamdulillah, PTA Medan dapat memutus perkara dalam waktu paling lama 30 hari, kecuali ada 1 (satu) perkara karena harus memutus terlebih dahulu dengan putusan sela disebabkan memerlukan pemeriksaan tambahan oleh PA pengaju,” urainya menjelaskan.
Selanjutnya, terkait mengenai sisa perkara, semenjak tahun 2018 yang lalu PTA Medan telah dapat memutus semua perkara banding atau tidak ada sisa perkara. Hal yang seperti ini berlanjut pada tahun 2019 dan 2020. Pun, pada tahun 2021 ini kesuksesan ini dapat dipertahankan.
“Pada tahun 2021 ini, PTA Medan berhasil memutus dan menyelesaikan perkara atau tidak ada sisa perkara,” papar H. Abd. Hamid Pulungan dengan bangga.
Masih menurut H. Abd. Hamid Pulungan, dirinya bersama dengan Hakim Tinggi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, antara lain dengan mempercepat proses penyelesaian perkara. Dengan cara seperti ini, tambahnya lagi, PTA Medan mewujudkan pelayanan prima. Selain itu, setiap perkara yang diputus telah diminutasi secara elektronik dan secara fisik dengan konsep one day minut, one day publish dan one day sent. (ahp)