PTA Medan Laksanakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 di mulai pukul 09.30 Wib dilaksanakan Sosialisasi Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang diikuti oleh Ketua, Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretarian dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 2366/KPTA.W2-A/UND.HM3.1/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Sosialisasi disampaikan oleh Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu untuk upaya guna mewujudkan WBBM di Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2024 yang akan datang. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Dalam sosialisasi ini Ketua PTA Medan menyampaikan, apa saja yang menjadi objek bentuk dan jenis dari pada benturan kepentingan tersebut, selanjutnya pihak-pihak yang terkait dengan benturan kepentingan tersebut, selanjutnya kita juga harus mengetahui sumber-sumber dari pada benturan kepentingan ini, setelah kita mengetahui sumber-sumber benturan kepentingan, kita harus mempunyai strategi penanganan benturan kepentingan tersebut sehingga dapat dicegah sedini mungkin. “Kita di PTA Medan ini berusaha dengan sungguh-sungguh supaya tidak ada benturan kepentingan agar tidak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, nepotisma,” ungkap H. Abd. Hamid Pulungan.
Kepada seluruh aparatur PTA Medan, H. Abd. Hamid pUlungan meminta agar memberikan teguran kepada pejabat terkait apabila ditemukan adanya benturan kepentingan. Dirinya berharap tidak ada pelanggaran etika atau moral dalam melaksanakan tugas sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan berkualitas. “Saya minta kepada semua pejabat yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas agar mengundurkan diri dari tugas tersebut,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Beberapa bentuk benturan kepentingan yang disampaikan oleh Ketua PTA. Medan adalah :
- Penerimaan gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah atas suatu putusan/penetapan hakim, keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait;
- Penggunaan asset Negara untuk kepentingan pribadi (luar dinas);
- Penggunaan Informasi untuk kepentingan pribadi/golongan yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan;
- Memberikan akses khusus kepada pihak prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna pelayanan lainnya.
- Dan lain-lainnya.
Demikian Sosialisasi Benturan Kepentingan Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas).