Reformasi birokrasi merupakan suatu upaya dalam melaksanakan penataan terhadap sistim penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Pelaksanaan reformasi birokrasi ini diarahkan agar penyelenggaraan pemerintahan berorientasi untuk melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Terdapat 3 (tiga) target utama yang hendak dicapai, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Implementasi nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah dengan dilaksanakannya Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas itu sendiri dilaksanakan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021 yaitu penataan pada 6 area perubahan yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Adapun predikat ZI nantinya akan diberikan kepada unit kerja pemerintah yang berkomitmen menjalankan 6 area perubahan tersebut dalam meraih WBK/WBBM, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lalu, sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 304/BP/HM.01.1/3/2022 tanggal 30 Maret 2022 menyebutkan bahwa Pengadilan Tingkat Banding melaksanakan penilaian pendahuluan terhadap satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukumnya masing-masing. Seluruh hasil penilaian pendahuluan oleh Pengadilan Tingkat Banding, paling lambat diterima oleh masing-masing unit eselon I tanggal 25 April 2022.
Sekaitan dengan hal di atas, PTA Medan telah menyusun Tim penilaian pendahuluan sebanyak 5 (lima) orang yaitu Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum sebagai Ketua Tim. Drs. H. Basuni, S.H., M.H. Ammahli Fakar Tarigan, S. Kom, Sri Wahyuni Damayanti, S.H.I. dan Zubaidah Afni, S. Kom masing-masing sebagai anggota. Tim penilaian pendahuluan tersebut tengah melaksanakan tugas dengan cara memverifikasi setiap LKE PA sewilayah PTA Medan yang berjumlah 21 satuan kerja (minus PA Kabanjahe).
Menurut Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum, Tim yang dipimpinnya akan bekerja keras untuk meneliti kebenaran eviden dan data dukung yang terdapat pada LKE. Dirinya berharap, banyak PA yang lolos dalam verifikasi tersebut dan dapat diusulkan oleh MA ke Kemenpan RB untuk meraih WBK tahun 2022. “Insya Allah, kami akan bekerja keras memverifikasi eviden dan data dukung pada LKE yang di input oleh PA dalam wilayah PTA Medan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkap Dr. H. Syaifuddin, S.H. M. Hum. "Semoga banyak PA yang lolos dan diusulkan MA ke Kemenpan RB untuk meraih WBK tahun 2022 ini," tambahnya lagi.
Hal yang sama disampaikan oleh Drs. H. Basuni, S.H., M.H. Disebutkannya, pekerjaan yang berat tersebut akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan semoga hasilnya memuaskan. “Mohon do’a semoga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan harapan hasilnya menggembirakan,” kata Hakim Tinggi yang berasal dari Jawa Barat ini. (ahp)