Bertempat Di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 di mulai pukul 14.00 Wib dilaksanakan DDTK SIPP Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Jajarannya. DDTK SIPP ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/2364/HM.01.2/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022. Sebagai Narasumber pada kegiatan ini langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.).
Petunjuk teknis Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Tingkat banding, adalah merupakan salah satu program strategis dari Badilag yang harus dilaksanakan. Menindak lanjuti hal tersebut untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang operasionalisasi SIPP dan penanganan permohonan banding, maka Pengadilan Tinggi Agama Medan khususnya bagian kepaniteraan melaksanakan DDTK Penanganan perkara di Tingkat Banding dengan menggunakan User Name Masing-Masing, misalnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan membuat PMH dengan User namenya, Ketua Majelis membuat PHS dengan user namenya, Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II mengupload Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan dengan user namenya masing-masing dan Panitera Pengganti mengisi jadwal persidangan dan mengupload BAS serta tundaan sidang dengan user namenya masing-masing dan meja III meminutasi perkara dengan user namenya.
Dengan DDTK SIPP ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan berharap agar kita bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing, dengan kata lain bahwa pekerjaan Hakim akan dikerjakan langsung oleh Hakim dan pekerjaan Panitera Pengganti di kerjakan langsung oleh Panitera Pengganti. Upload dilaksanakan pada hari persidangan dilaksanakan, Ini bertujuan agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada kita berjalan dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu.
Demikian DDTK SIPP Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas)