Di pengujung tahun 2021 ini, Badilag melaksanakan kegiatan yang sangat penting bagi seorang aparatur Pengadilan yaitu tentang SKP dan penilaian kinerja. Seperti kita ketahui, setiap awal tahun akan dibuat sasaran kinerja pegawai atau yang disebut dengan SKP. Dalam SKP ini dituangkan target kinerja yang akan dicapai oleh setiap aparatur sepanjang tahun berjalan tersebut. Lalu, di pengujung tahun dilakukan penilaian oleh atasan langsung sejauhmana capaian kinerja sesuai dengan SKP yang bersangkutan.
Masih setentang SKP, Badilag menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah tahun 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS. Kegiatan yang diikuti PTA dan PA se Indonesia tersebut digelar pada hari Senin (27/12). PTA Medan sendiri mengikutinya di command center yang dihadiri Ketua H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Abdullah, Panitera H. Abdul Wahid, Sekretaris H. Hilman Lubis, para Hakim Tinggi dan pejabat terkait.
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam arahannya ketika membuka sosialisasi menyebutkan bahwa penilaian kinerja PNS sangat penting guna mengukur prestasi yang dicapai. Sebab, lanjutnya lagi, dengan prestasi akan menjadi pertimbangan dalam pola mutasi dan promosi. Disebutkannya lebih lanjut, mutasi dan promosi tidak hanya dilihat dari senioritas saja, tetapi dinilai dari prestasi misalnya penilaian SIPP, satker peraih zona integritas dan lain-lain.
“Dalam promosi dan mutasi, selain memperhatikan senioritas juga mempertimbangkan prestasi seperti penilaian SIPP dan penilaian kinerja Triwulan serta satker yang meraih WBK/WBBM. Oleh sebab itu penilaian kinerja aparatur Pengadilan sangat penting," ungkap Dirjen Badilag H. Aco Nur.
Dirinya meminta seluruh aparatur peradilan agama se Indonesia untuk mengikuti sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Dijelaskannya, ada perubahan yang mendasar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tahun 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS. “Saya minta kepada seluruh aparatur PA untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh,” tandas H. Aco Nur menegaskan.
Tampil 4 (empat) orang sebagai nara sumber dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kasubdit Mutasi panitera dan jurusita Badilag Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. yaitu (1). Direktur Kinerja ASN BKN Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si. (2). Kepala Sub Bagian Mutasi BUA Mahkamah Agung RI Hannan Tauqiefie, S.T. (3). Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Kementerian PAN dan RB. (4). Analis Kepegawaian Muda BKN Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S.Psi., M.A.
Para nara sumber menjelaskan dengan gamblang tentang pembuatan SKP tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS antara lain adalah SKP dibuat dua kali yaitu periode Januari s.d. Juni dan periode Juli s.d. Desember 2021. Selain memberikan materi sosialisasi, para nara sumber juga memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi. (ahp)