logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Mahkamah Agung RI melakukan pembinaan kepada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari  yaitu hari Kamis dan Jum’at tanggal 27 s.d. 28 Februari 2022 bertempat di Batam. Bagi pengadilan yang berada di Riau dan Kepulauan Riau mengikuti pembinaan secara langsung di Hotel Best Western Premier Panbil, Batam. Sedangkan bagi pengadilan lainnya mengikuti pembinaan secara zoom meeting di satuan kerja masing-masing.

PTA Medan mengikuti pembinaan teknis dan administrasi  yudisial secara virtual tersebut di command center. Hadir Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Abdullah, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris.

Dalam kata sambutannya, Ketua MA Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya  terkait OTT oleh KPK terhadap seorang hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Hal ini, sambungnya lagi,  telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu ia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.

2

Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
  3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya  sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Setelah Ketua MA Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi pembinaan tersebut, selanjutnya pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan para Ketua Kamar yang dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice