logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

 

 

 

1

Bertempat di Ruangan Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal  15 September 2022 pukul 08.00 Wib, dilaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis  Di Lingkungan Peradilan Agama Berbasis Online, dengan tema “Mewujudkan Perlindungan Hukum Hak Perempuan dan Anak Melalui Putusan yang Dapat Dilaksanakan”. Bimtek ini dilaksanakan berdasarkan surat Undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3817/DjA.2/PP.00/9/2022 tanggal 8 September 2022. Moderator dalam Bimtek ini adalah  Abdul Halim, S.H.I.

2

Acara di Buka secara resmi oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama). Dalam sambutannya menyampaikan kajian mengenai perempuan dan anak hingga saat ini masih sangat penting dan relevan untuk dilakukan. Hal ini disebabkan karena perempuan dan anak seringkali menghadapi domestifikasi budaya patriarkat, sehingga terabaikan hak-hak dasarnya. Pelaksanaan putusan perkara akibat perceraian yang selama ini berjalan masih relatif lemah dan tidak efisien. Proses eksekusi seringkali menuntut biaya tinggi dan tidak sepadan dengan nominal putusan yang hendak di eksekusi. Oleh karena itu agar para Hakim membuat putusan Pengadilan Agama agar bisa secara maksimal memberikan akses keadilan terhadap perempuan dan anak;

Sebagai narasumber dalam Bimtek kali ini adalah  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. yang menyampaikan materi “Penegakan Hukum dan Keadilan Melalui Putusan Hakim”. Menyampaikan Jaminan perlindungan hukum pada perempuan dan anak sejatinya telah diatur dalam konstitusi. Prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara (equality before the law) secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang selaras dengan ketentuan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hakim senantiasa peka dan memiliki ketajaman hati nurani untuk dapat menilai dampak perceraian bagi istri dan anak. Faktor emosi, ekonomi dan psikologis yang dialami mantan istri dan anak pasca perceraian haruslah menjadi patron berfikir hakim dalam memutus perkara. Bahwa proses peradilan sudah selesai pada tahap penjatuhan putusan, lantas mengabaikan aspek pelaksanaannya, merupakan degradasi terhadap wibawa peradilan itu sendiri.  Arti penting pelaksanaan putusan ini linear dengan kaidah dalam Risalah Umar bin Khattab yang menyatakan “Dan segeralah laksanakan (eksekusi) hukum tersebut ketika sudah jelas. Karena tidak ada gunanya menjatuhkan putusan yang benar tapi tidak dapat dilaksanakan”.

4

Peran dan fungsi Pengadilan Agama sebagai sebuah upaya perlindungan terhadap Perempuan & Anak beberapa waktu belakangan ini sangat ramai dilakukan. Keadaan ini merupakan respon terhadap terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan harapan Mahkamah Agung dapat menghilangkan hambatan-hambatan bagi kaum perempuan untuk memperoleh akses keadilan serta membebaskan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dalam sistem peradilan. Kehendak ini selaras dengan perkembangan pemikiran hukum kontemporer yang menghendaki adanya kesetaraan hak dan akses bagi kaum perempuan di muka hukum (equal right before the law) yang disuarakan para eksponen feminist legal theory.

Dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak. Langkah tersebut adalah dengan cara sebagai berikut:

  1. Membangun database terpadu antara lembaga peradilan dengan kementerian terkait
  2. Membangun koordinasi antara Mahkamah Agung dengan kementerian/lembaga terkait diantaranya dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, BPJS, BUMN, BUMD dan Kementerian Sosial ataupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bimtek dilanjutkan dengan jawab dari seluruh peserta dengan dipandu oleh Moderator Abdul Halim, S.H.I. Dalam Tanya jawab ada hal penting yang ditanyakan peserta bimtek tentang MoU dengan Instansi dan Lembaga Lain, agar dapat dilaksanakan terpusat, sehingga di Daerah tidak menjadi kendala dalam melaksanakannya.

Terakhir oleh Bapak   Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) menyampaikan bahwa hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, oleh karena itu kita diwajibkan untuk menggali norma-norma hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat.

Demikian Bimbingan Teknis Peningkatan Kopetensi Tenaga Teknis  Di Lingkungan Peradilan Agama ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice