logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Medan Gelar Rakor PA se Sumatra Utara

Medan | pta-medan.go.id

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2-A/2189/OT.01.1/VIII/2013 Tentang Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara Tahun 2013 maka dilaksanakanlah Rakor yang dimulai pada tanggal 23 s/d 25 Agustus 2013 di Hotel Grand Kanaya Medan. Peserta Rakor terdiri dari Ketua dan Pansek PA se Sumut serta Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural PTA Medan.

Tema Rakor kali ini adalah “Dengan Rapat Koordinasi Kita Evaluasi Pelaksanaan Tugas dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Transparansi Menuju Peradilan Modern”. Tema ini diangkat dengan memperhatikan tema hari jadi Mahkamah Agung RI ke-68 yaitu “Dengan Kebersamaan dan Keterbukaan Menuju Peradilan Modern”

Dalam bimbingan dan arahannya, ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyampaikan bahwa rakor kali ini harus lebih ditanggapi serius oleh Ketua dan Pansek PA se Sumut.

Selama ini Ketua PTA Medan melihat keseriusan yang cukup baik, namun ini semua belum cukup dimana kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima semakin tinggi, dan semakin hari semakin canggih teknologi informasi yang juga merupakan kebutuhan masyarakat dimana dengan teknologi tersebut mereka dapat menyelesaikan tugas dengan efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Oleh karena itu, tidak ada tolerir lagi kepada pimpinan yang masih ‘gaptek’ atau gagap teknologi.“, tegas Pak KPTA Medan.

Pada kesempatan ini PTA Medan mendatangkan barasumber dari Badilag MA RI,  Bapak Tohir, SH dengan membahas Peran Pimpinan dalam Memonitoring dan Pengawasan Data Perkara.

Beliau Menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses singkronisasi data perkara secara online (SIADPA) dengan fisik berkas maupun laporan manual yang ada. Sehingga kedepannya harapan agar perolehan data secara cepat dan akurat dapat terwujud.

Upaya monitoring terhadap akurasi data yang ada dilakukan oleh pimpinan baik dari tingkat pusat (Badilag) dengan memanfaatkan Laboratorium Siadpa Plus juga dilakukan oleh pimpinan di satker (PA/PTA), mulai dari Wapan, Pansek serta Ketua/Wakil Ketua.

Sebagai langkah kongkrit yang dilakukan oleh Badilag adalah dengan akan dilakukannya monitoring secara langsung pada beberapa satker  yang dianggap tingkat akurasi datanya kurang (invalid) mengacu pada hasil monitoring secara online.

Narasumber berikutnya adalah para Hakim Tinggi Pengawas Bidang, yang pertama Drs. H. Muhsin Halim, SH, MH dengan membahas Pelayanan Publik  Yang Ideal Sesuai Dengan Hasil Rakerda Mengacu Kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/Kma/Sk/Ii/2012 Tanggal : 9 Pebruari 2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Bidang II adalah Evaluasi  Administrasi Peradilan (Pola Bindalmin Dan Siadpa) Pengadilan Agama Se  Sumut dinarasumberi oleh Drs. H. Muchtar Yusuf, SH, MH.

Bidang III Administrasi Kesekretariatan dan materi selanjutnya Evaluasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Pengadilan Agama Sumatera Utara dinarasumberi oleh Drs. H. Busra, SH, MH dengan membahas pula temuan masalah yang dihadapi dan apa solusinya.

Beliau menyampaikan bahwa harus ada keterlibatan pimpinan pengadilan (Ketua, Wakil Ketua dan Pansek) dalam memenej secara total pengelolaan administrasi perkara baik  manual maupun secara komputerisasi karena hal ini perlu peningkatan ke arah yang lebih baik dari seluruh jajaran Pengadilan Agama akan pentingnya pemanfaatan Teknologi Informasi dan perlu terus menerus memonitor dan mengontrol pengelolaan Siadpa/Siadpa Plus dan pengelolaan website serta semua kegiatan yang menggunakan system teknologi informasi di PA masing-masing secara terus-menerus, terutama dalam hal yang berkaitan erat dengan tugas pokok peradilan dan transparansi (termasuk transparansi keuangan). Tehnik validasi salah satu caranya.

Selanjutnya, perlu secara terus menerus mengupayakan peningkatan skill seluruh jajaran pengadilan (Ketua, Wakil Ketua, Pansek, Wasek, Wapan, Panmud, Kaur dan Kasub dan seluruh karyawan) dalam pemanfaatan TI untuk kesuksesan pencapaian hasil kerja yang lebih baik.

Rakor berakhir dengan menghasil suatu hasil rumusan yang diserahkan langsung kepada Ketua PTA Medan untuk menjadi pedoman kepada seluruh satker Peradilan se Sumut agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Acara ditutup pada tanggal 25 Agustus 2013 tepat pukul 10.00 WIB.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice