PTA Medan Gelar Muzakarah Cendekiawan Syariah Sumatera Utara

Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH, MH selaku moderator mendampingi Prof. Dr. Yasir Nasution dan Ust. Fatah Al-Mawawi selaku narasumber muzakarah
Medan | PTA Medan
Cendekiawan Syariah Sumatera, Jumat, 18 juli 2014, telah melaksanakan muzakarah pertama di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan. Tema yang dibahas dalam muzakarah tersebut adalah tentang Hakim, Hukum dan Keadilan Dalam Perspektif Islam dengan narasumber Prof. Dr. Yasir Nasution, Guru Besar UIN Medan dan Ustadz Muhammad Fatih Al-malawi, pimpinan Ma’had Islam di Tanjung Morawa dan Ketua Lajnah Ulama HTI Sumut.
Prof. Dr. Yasir Nasution menyatakan bahwa antara Hakim, hukum dan keadilan tidak bisa dipisahkan. Antara ketiganya saling berhubungan. Tugas hakim adalah memutuskan permasalahan hukum yang dihadapi dengan adil, sesuai dengan substansi hukum yaitu keadilan.
Memang dalam praktek ketata negaraan kita dewasa ini masih ada saja yang alergi bila disebut hukum Islam, meskipun substansinya bisa diterima. Hal ini adalah sebagai akibat dikotomi hukum yang ditinggalkan penjajah.
Oleh karena itu kita harus menggunakan siyasah Syar’iyah dalam regulasi hukum Islam menjadi hukum positif. Untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan manusia memerlukan hukum. Sepintar apapun manusia tidak akan mampu menciptakan hukum yang adil, karena itu nilai-nilai hukum Islam dari yang Maha adil yang menciptakan manusia harus menjadi sumber hukum yang utama, ujar Prof. DR. Yasir diakhir presentasinya.
Ustaz Fatih Al-Malawi lebih banyak menyoroti prospektif hukum pidana Islam, dimana menurut beliau tujuan sanksi pidana dalam Islam adalah sebagai pencegah [zawajir] dan dan penebus [jawabir], disebut pencegah karena sanksi akan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan atau jarimah dan apabila sanksi diterapkan maka akan mengurangi atau menggugurkan hukuman ukhrawi bagi si terpidana.
Selesai pemaparan Nara sumber dilanjutkan dengan tanggapan peserta muzakarah yang disampaikan secara bergilir oleh Drs. H. Khairuddin, SH, M.Hum (Ketua PA Medan), Drs. H. Saifuddin, SH, M.Hum (Ketua PA Stabat) dan Tgk. Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH, MH (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh).
Muzakarah cendekiawan Syariah Sumatera Utara yang pertama tahun 2014 dibuka oleh Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM. Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kehadiran Cendekiawan Syariah serta nara sumber dalam mensukseskan muzakarah.
Masih banyak persoalan hukum Islam yang masih perlu digali untuk menjadi hukum positif terutama yang berkaitan dengan hukum ekonomi Islam, baik perbankan maupun pergadaian dan asuran syariah yang sedang berkembang pesat dimana-mana saat ini.
Jumlah Cendikiawan Syariah yang paling banyak adalah di lingkungan Pengadilan Agama Sumetera Utara, yang tersebar di berbagai daerah baik sebagai hakim atau panitera. Ketua PTA mengharapkan agar muzakarah cendekiawan syariah yang pertama dapat berlanjut dengan muzakarah berikutnya dengan tema-tema yang lebih aktual lagi.
Turut hadir dalam muzakarah tersebut Kepala Kemenag Sumatera Utara Drs. H. Abdurrahim, MUI Propinsi dan MUI Kota Medan, Wakil Ketua PTA Medan Drs. H. Syahrun Nasution, SH, Hakim Tinggi PTA Medan dan pimpinan Hizbut Tahrir sumut H. Azwir bersama staf lainnya. Setelah acara Muzakarah dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama serta shalat magrib di Mushalla Al-Mizan PTA Medan. (sms)