PTA Medan Gelar Kegiatan Supervisi Penetapan Status Penggunaan BMN
Medan | PTA Medan
Pengadilan Tinggi Agama Medan mengadakan Kegiatan Supervisi Penetapan Status Penggunaan BMN yang dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 23 Desember 2016. Acara yang mengundang Kasubbag Umum dan Keuangan serta operator aplikasi Barang Milik Negara (BMN) untuk Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, Pengadilan Militer I-02 Medan dan Pengadilan Militer Tinggi I Medan ini dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Jamaluddin, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Bagian Inventarisasi dan Kekayaan Negara Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI; Yudi Cahyadi, S.T. yang merupakan Kasubbag Pendataan Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI; beserta dengan Rabidin, Pegawai Honorer BUA MARI sebagai pendamping.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan: H. Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M.; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Medan: Novi Andriyani, S.E. beserta dengan staffnya Heru Fajar Rianto; dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Agama Medan: Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H, M.H.
Dalam sambutannya saat pembukaan acara (Senin, 20/12/2016), Jamaluddin, S.H., M.H. mengutarakan bahwa target dari Kementerian Keuangan untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebesar 1 trilyun rupiah untuk lingkungan Mahkamah Agung, sementara sampai dengan Desember 2016, PSP tersebut telah melampaui target dengan menyentuh bilangan 1,8 trilyun rupiah. Beliau juga menyampaikan bahwa kedatangan Tim dari BUA Mahkamah Agung ke tanah Sumatera Utara ini tidak lain bertujuan untuk mendata kembali aset-aset di lingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang belum dilakukan PSP-nya.
Dari total durasi kegiatan yang berjumlah 4 hari tersebut, terdata sebanyak 14 satuan kerja yang PSP-nya diajukan ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI yaitu BMN tanpa bukti kepemilikian (selain tanah, bangunan, kendaraan) berupa peralatan, mesin, meubelair, monografi dan aktiva tidak berwujud dengan nilai perolehan 100 juta rupiah per unit/item. Sedangkan untuk pengajuan PSP ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebanyak 6 satuan kerja berupa:
- Tanah dan/atau bangunan gedung kantor dan rumah negara dengan total usulan nilai perolehan sampai dengan 10 milyar rupiah.
- Kendaraan dinas dan BMN tanpa bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas 100 juta rupiah per satuan/unit, dengan total usulan nilai perolehan sampai dengan 5 milyar rupiah.
Kegiatan berakhir pada hari Jum’at, 23 Desember 2016.
(na/ap)