PTA Medan Gelar e-test sertifikasi hakim ekonomi syari’ah
Medan | pta-medan.go.id
Sebanyak 19 (Sembilan belas) orang hakim se wilayah PTA Medan mengikuti seleksi kompetensi secara tertulis (e-test) calon peserta sertifikasi hakim ekonomi syari’ah di lingkungan Peradilan Agama. Seleksi dilaksanakan pada hari Kamis (23/03/2017) di ruang rapat PTA. Medan.
Hadir dalam pelaksanaan e-test tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Drs. H. Pahri Hamidi, S.H. dan Kabag Perencanaan Kepegawaian, H. Zulfkir Arif Rahman Purba, S.H., M.M.
Sebelum e-test dimulai, Ketua PTA Medan dalam arahannya mengatakan, seiring bertambahnya kompetensi peradilan agama yaitu di bidang ekonomi syariah, sebagaimana amanat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka peradilan agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Hal tersebut direspons positif oleh Mahkamah Agung dengan ditetapkannya PERMA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. “Alasan pertimbangan diterbitkannya regulasi tersebut tak lain dan tak bukan karena adanya tuntutan kepada peradilan agama selaku salah satu instrumen penegakan hukum untuk menjamin penegakan hukum ekonomi syariah berjalan dengan baik dan benar”, ujarnya.
Pertimbangan penting lainnya, menurut Ketua adalah perkara ekonomi syariah perlu ditangani secara khusus oleh hakim peradilan agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah.
Lebih lanjut Ketua mengatakan upaya peningkatan kualitas para hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah ditempuh MA dengan cara menyelenggarakan berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.
Oleh karena itu Ditjen Badilag tidak langsung serta merta menetapkan peserta pelatihan, diperlukan penguasaan ekonomi yang mumpuni agar kualitas peserta pada waktu pelatihan dapat lebih terstruktur, salah satunya diselenggarakan e-test ini, tukasnya. Akhirnya Ketua mengucapkan selamat melaksanakan e-test kepada seluruh peserta dengan harapan semoga para peserta dapat lulus dengan hasil yang memuaskan, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut H. Sugeng, S.H., M.H., Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis PA Ditjen Badilag MA RI, yang hadir sebagai pemantau pada e-test tersebut mengatakan bahwa e-test ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut surat Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor : 06/Bld .3/S/1/2017 tanggal 18 Januari 2017, perihal permintaan peserta diklat sertifikasi hakim ekonomi sya ri'ah tingkat banding dan tingkat pertama.
“Dari hasil seleksi e-test di seluruh lingkungan peradilan agama, nantinya terpilih 15 orang plus 5 orang cadangan untuk tingkat banding, dan 30 orang plus 10 orang cadangan untuk tingkat pertama, katanya. Sebagaimana harapan ketua PTA. Medan, beliau juga berharap, para peserta e-test kali ini termasuk orang beruntung dan dapat terpilih sebagai peserta pelatihan ekonomi syari’ah tahun 2017.
e-test diakses pada system portal e-learning Badilag, tepat dimulai pada pukul 11.00 Wib dan berakhir pada pukul 12.30 Wib. e-test berjalan dengan khidmat dan penuh ketekunan dari para peserta. Sebagai pengawas pada pelaksanaan e-test adalah H. Hilman Lubis, S.H., M.H. (Sekretaris PTA. Medan) dan Muhammad Nasri, S.H., M.M. (Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi).
Hasil/score e-test sendiri dapat langsung diketahui setelah peserta menyelesaikan sebanyak 100 soal ujian. Bukan hanya hasil/score nya saja yang dapat langsung diketahui, namun rangking/grade peserta ujian dapat diketahui pada posisi keberapa dari 798 orang peserta yang mengikuti e-test di seluruh Indonesia.
Setelah e-test berakhir, terdapat lima orang peserta yang meraih lima besar dengan nilai tertinggi yaitu Drs. Ahmad Rivai, S.H. (Ketua PA. Kabanjahe), Drs. H. Surisman (Ketua PA. Sibolga), Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua PA. Stabat), Drs. Azizon, S.H., M.H. (Ketua PA. Pematangsiantar) dan Drs. H. Jamalaba Malau, M.H. (Hakim PA. Medan).
Ini adalah kali kedua Ditjen Badilag menyelenggarakan seleksi kompetensi secara tertulis (e-test) calon peserta sertifikasi hakim ekonomi syari’ah di lingkungan Peradilan Agama secara online. Ada perbedaan aturan e-test dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, jika pada tahun lalu e-test dilakukan di masing-masing satker, maka pada e-test kali ini, seluruh unsur pimpinan yaitu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, dan hakim terdekat, e-test wajib dilaksanakan di PTA. Medan. Sedangkan untuk satker yang jarak tempuhnya jauh dari PTA. Medan, maka hakim peserta e-test dapat melaksanakannya di satker masing-masing.
PTA Medan telah melakukan verifikasi terhadap 56 (lima puluh enam) orang hakim dan mengusulkannya ke Badilag, dari kelimapuluh enam orang hakim tersebut, Badilag melakukan verifikasi kembali, dan terpilih sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang dinyatakan lulus verifikasi dan berhak mengikuti e-test. Dari empat puluh empat orang hakim tersebut, sebanyak 19 (sembilan belas) orang yang mengikuti e-test di PTA. Medan dan selebihnya di satker masing-masing.
Sebelum e-test ditutup, seluruh peserta mengisi blanko kritik, saran dan masukan terhadap pelaksanaan e-test di PTA. Medan agar pelaksanaan e-test ke depan dapat lebih baik lagi. (Nas)