Bertempat di Hotel KHAS Parapat Sumatera Utara, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 dilaksanakan Diskusi Teknis Yustisial yang diikuti PA sewilayah PTA Medan. Diskusi yang digelar di daerah pariwisata Danau Toba tersebut diikuti oleh Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA se Sumatera Utara. Sebagai moderator adalah Sri Armaini, S.H.I., M.H. (Ketua PA Kabanjahe). Tampil sebagai pemakalah adalah Febrizal Lubis, S. Ag., S.H,. M.H. (Ketua PA Stabat) dan Pembanding adalah Alimuddin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Simalungun).
Diskusi Teknis Yutisial ini dilaksanakan berdasarkan surat Dirjen Badilag Nomor : 2233/DJA/OT.01.1/1V/2022 tanggal 11 April 2022 yang isinya antara lain supaya Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost (kawal depan) Mahkamah Agung RI melaksanakan diskusi teknis yustisial setiap 4 (empat) bulan sekali dan hasil diskusi tersebut dilaporkan ke Badilag.
Dalam kata sambutannya pada pembukaan diskusi, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H menyampaikan, bahwa Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuan dalam penguasaan hukum materil dan formil agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, diskusi seperti ini sangat penting sebagai upaya mengasah dan tukar pikiran sesama Hakim. “Dengan diskusi teknis yustisial ini akan meningkat kemampaun Hakim sehingga dapat melaksanakan tugas dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
Pemakalah Febrizal membawakan materi diskusi dengan topik Perlindungan Hukum Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Disebutkan Febrizal, perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung, mengenai perkembangan dan tantangan PA dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak dalam memberikan keadilan kepada kepada perempuan dan anak. Perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun yang terdampak dari perceraian orang tuanya dan tidak memiliki jaminan hukum terkait pembiayaan kelangsungan hidupnya. Mayoritas para suami tidak melaksanakan isi putusan dan istri tidak mengajukan permohonan eksekusi karena takut terhadap mantan suami atau tidak adanya biaya untuk mengajukan permohonan eksekusi.
Kemudian Pembanding Alimuddin dalam makalahnya menyampaikan kecilnya realisasi pelaksanaan sukarela atas putusan perceraian karena tidak adanya kesadaran dan itikad baik dari suami untuk melaksanakan putusan tersebut. Untuk itu langkah yang harus dilakukan sebagai tantangan dalam implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 salah satunya adalah pengawasan ketat dan evaluasi. Sehingga asas-asas yang terkandung seperti asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Diskusi teknis yustisial mendapat tanggapan yang baik dari peserta. Hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta seperti Wakil Ketua PA Tanjung Balai, Wakil Ketua PA Lubuk Pakam, Ketua PA Pandan, Ketua PA Rantau Prapat dan peserta diskusi lainnya.
Selanjutnya Hakim Tinggi Drs. H. Syaiful Heja, S.H., M.H. menyampaikan bahwa diskusi ini berjalan dengan baik, yang memberikan pertanyaan maupun yang memberikan jawaban cukup berkualitas, namun apabila dikaitkan dengan pemeriksaan perkara dalam memeriksa perkara agar lebih menuntaskan pemeriksaan tentang penghasilan suami, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang baik dalam membuat putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Selanjutnya Nara sumber Hakim Tinggi Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam hukum tentang hak-hak perempuan berkembang terus seiring dengan perkembangan zaman, oleh karena itu kita harus terus menggali norma-norma hukum yang berkembang tersebut. Selanjutnya Nara sumber Drs. H. Maharnis, S.H., M.H. menyampaikan tujuan diskusi kita adalah bagaimana kita memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Semoga kita nantinya dapat mengimplementasikan hasil diskusi ini dalam pelaksanaan tugas.
Demikian acara pelaksanaan Diskusi Teknis Yustisial ini dilaksanakan, semoga dapat menambah wawasan kita semua dalam melaksanakan tugas pokok di Pengadilan Agama. (Jas)