logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Untuk yang kesekian kalinya, PTA Medan gelar coffee morning atau minum kopi secara bersama. Tujuan dari coffee morning ini tidak hanya untuk menjalin kebersamaan tetapi bisa juga menjadi ajang diskusi. Begitulah, pada hari Rabu pagi (22/12) PTA Medan melaksanakan coffee morning di Lt. III. Hadir Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan, Wakil Ketua H. Abdullah dan Hakim Tinggi serta panitera pengganti.

2

Dalam coffee morning tersebut dibahas tentang input berita acara sidang (BAS) pada SIPP kaitannya dengan advisblaad. Selama ini, PTA Medan mengunggah BAS dan advisblaad pada SIPP. Lalu, sesuai dengan hasil bimtek Hakim Tinggi yang dilaksanakan Badilag dan Kamar Agama Mahkamah Agung RI, bahwa advisblaad tidak boleh diinput pada SIPP karena advisblaad tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dipublish.

Salah seorang Hakim Tinggi yang ikut bimtek H. Syaiful Heja menyebutkan bahwa Ketua Kamar Agama YM Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H. M.M. menjelaskan advisblaad adalah pendapat hakim tentang suatu perkara yang sedang diperiksanya dan advisblaad itu bersifat rahasia. Oleh sebab itu, sambung Syaiful Heja, advisblaad tidak boleh diunggah pada SIPP supaya tidak dibaca oleh masyarakat. “Advisblaad adalah pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya dan bersifat rahasia, oleh karena itu tidak boleh diunggah pada SIPP,” kata H. Syaiful Heja  menyampaikan hasil bimtek.

Coffee morning yang dimulai pada pukul 08.00 Wib tersebut dipimpin oleh Ketua IKAHI H. Maharnis dengan moderator salah seorang panitera pengganti Ali Mukti Daulay. Dari berbagai tanggapan tentang isu yang dibahas pada prinsipnya peserta coffee morning setuju dan sependapat agar advisblaad tidak diunggah dalam BAS dengan alasan sesuai dengan hasil bimtek Hakim Tinggi. Namun demikian, advisblaad tersebut tetap dibuat dan dilampirkan dalam BAS sebagai pendapat Hakim.

“Saya setuju dan sependapat agar advisblaad tidak diunggah pada SIPP karena bersifat rahasia seperti halnya hasil musyawarah Majelis Hakim,” kata H. Basuni menyampaikan pendapatnya.

3

Hal senada disampaikan juga oleh peserta coffee morning yang lain yaitu H. Habibuddin. Menurutnya, supaya hasil coffee morning ini mengikat dan mempunyai dasar hukum, dirinya menyarankan supaya dituangkan dalam bentuk SK Ketua PTA Medan. “Saran saya supaya hasil coffee morning ini yaitu advisblaad tidak lagi diunggah pada SIPP sebagaimana hasil bimtek, sebaiknya dituangkan dalam SK Ketua PTA Medan sehingga mempunyai dasar hukum,” kata H. Habibuddin mengusulkan.

Coffee morning yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar serta dalam suasana keakraban. Coffee morning tersebut ditutup oleh H. Maharnis dengan ucapan alhamdulillahirobbil’alamin. (ahp)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice