logo web

Dipublikasikan oleh PTA Medan pada on .

1

Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 pukul 08.00 Wib, dilaksanakan Bimbingan Teknis bagi Tenaga Teknis Yustisial dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional Se – Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2360/KP.04.6/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama Se Sumatera Utara.

2

Acara di buka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dalam sambutannya pertama-tama mengucapkan terimah kasih kepada bapak Jordan, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I dan Ibu Siti Patimah Nasution, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Beliau-beliau ini adalah orang-orang yang sangat berkompeten dalam bidang keuangan terutama PNBP. Oleh karena itu KPTA Medan berharap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini, walaupun dilaksanakan zoom. Tugas pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam penerimaan perkara tersebut ada PNBPnya oleh karena itu kita harus betul-betul dalam mengelola dan menyetor PNBP tersebut. Sumber dari pemasukan negara adalah berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Lembaga Mahkamah Agung RI dipercayakan untuk memungut PNBP dalam kaitannya dengan pelayanan publik dan diminta untuk mempertanggung jawabkan dalam pengelolaannya. Pengembangan dan pengelolaan PNBP ini cukup penting dalam rangka pengembangan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama. Kegiatan Bimtek ini sangat penting, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pejabat atau petugas di Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam mengelola PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasumber Bapak Jordan menyampaikan terima kasih kepada 5 satker di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang mencapai target dan memperoleh peringkat 5 besar dalam pengelolaan PNBP adalah Pengadilan Agama Pematang Siantar, Pengadilan Agama Simalungun, Pengadilan Agama Sidikalang, Pengadilan Agama balige dan Pengadilan Agama Pandan. Narasumber juga menyampaikan agar Bank-Bank Negara di Sumatera Utara ini agar berperan aktif dalam penerimaan dan penyeroran PNBP. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.

PNBP bertujuan untuk : 1. Mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan Negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiscal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. 2. Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan 3. Mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, professional, transparan, dan akuntabel, mendukung tata kelola pemerintah yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Langkah-langkah penengelolaan dan penatausahaan PNBP Awal Tahun : Satker wajib menyetorkan PNBP nya tepat waktu dan  akuntabel, agar pengelolaannya dapat terlaksana dengan baik.

Selanjutnya Narasumber Ibu Siti Patimah Nasution menyampaikan bahwa latar belakang lahirnya Peraturan Meneri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ini adalah untuk percepatan realisasi belanja kementerian Negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan Negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan Negara bukan pajak. Maksimum Pencairan (MP) merupakan batas tertinggi penggunaan dana PNBP yang tidak dapat melampaui pagu DIPA PNBP dalam DIPA. Probis PMK 110/2021 adalah pre-financing yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran dengan sumber dana PNBP. Narasumber berharap agar kita semua dapat memahami Peraturan Meneri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021. Terakhir Narasumber manyampaikan bahwa bendahara penerima dan bendahara pengeluaran harus ASN tidak boleh yang tidak ASN.

Demikian  Acara Pembukaan Bimbingan Teknis Tenaga Teknis Yustisial Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional Se – Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice