PTA Mataram Ikuti Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran 2014

senggigi|pta-mataram.go.id
Kegiatan konsultasi dan koordinasi penyusunan program dan anggaran 2014 yang berlangsung dari tanggal 20 – 22 Juni 2013 di hotel jayakarta senggigi diikuti oleh 96 peserta dari 2 lingkungan peradilan (28 peserta dari Peradilan Umum dan 68 orang dari Peradilan Agama ) yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Bali, terdiri dari Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, kasubbag keuangan dan para operator RKAKL, H. L. Taufik, SH (Wakil Panitera PTA.Mataram) selaku ketua panitia dalam laporannya menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar masing – masing satuan kerja Peradilan dapat melakukan penyesuaian usulan RKAKLnya sesuai dengan estimasi alokasi pagu indikatif tahun 2014 dari Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, DR. H. Aco Nur, MH, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. Bahrain Lubis, SH.,MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Drs. H. A. Karim A. Razak, SH.,MH dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Robinson Tarigan, SH.,MH.
Hubungan antara perencanaan dan anggaran sangat erat terkait ibarat 2 sisi mata uang, tidak mungkin akan ada sesuatu yang kita inginkan berupa barang atau lainnya tanpa adanya anggaran, demikian pula tanpa adanya perencanaan yang baik dan matang , maka sesuatu yang kita inginkan tidak akan terarah dengan baik, oleh karena itu perencanaan yang tepat dengan skala prioritas dan memperhitungkan Sumber Dana dan Sumber Dana sangatlah diperlukan didalam perencanaan ini.
Kebijakan nasional tentang anggaran lanjut KPTA. Mataram dalam sambutan pengantarnya sering disesuaikan dengan perkembangan politik, bagi kita semua warga peradilan untuk medukung visi dan misi Mahkamah Agung, maka selalu dibuat perencanaan yang Bottom Up maupun yang bersifat Top Down dengan menyusun segala program dan berpedoman dengan anggaran yang tersedia, dalam kaitan ini maka Management SDM, Management Sumber Daya Keuangan dan Management Sarana serta Prasarana dipersiapkan sedemikian rupa untuk menunjang Tupoksi dan Visi serta Misi Mahkamah Agung RI, maka oleh karena itu selalu diharapkan kepada satuan – satuan kerja didaerah perlunya ada data dukung yang lengkap dan logis yang harus dipersiapkan dalam rangka penyusunan program anggaran sehingga usul – usul perancanaan kita tidak selalu ditolak .
Pelaksanaan anggaran Mahkamah Agung Ri di tahun 2012 mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat (Departemen Keuangan ) sebagai institusi yang tertinggi ke 12 dalam penyerapan anggaran, dimana anggaran yang diserap oleh Mahkamah Agung RI sebesar 95,07%, ini berarti bahwa satuan kerja – satuan kerja yang ada di daerah telah mampu melaksanakan anggaran dengan baik, penganggaran yang baik itu mempunyai 4 unsur yaitu : Perencanaan, Penganggaran ,Pelaksanaan Anggaran, Laporan, tetapi menurut saya ada 5 unsur, sebelum Laporan harus ada Evaluasi pengontrolan terhadap pelaksanaan suatu perencanaan penganggaran , ungkap DR. H. Aco Nur, MH pada saat sambutan pembukaan acara konsultasi ini.
Di tahun 2013 ini Mahkamah Agung juga mendapatkan prestasi yang luar biasa, mendapatkan penilaian dalam hal pelaporan keuangan tahun 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dari Wajar Dengan Pengecualian ( WDP ) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, ini semua berkat kerja keras dari seluruh satuan kerja di daerah yang mau mengakomodir aturan dan instruksi dari Mahkamah Agung melalui Website, KOMDANAS dan LAKIP sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Pelaksanaan anggaran di tahun 2013 ini baru dimulai pada bulan april, ini berarti kita terlambat dalam pelaksanaannya, keterlambatan ini disebabkan karena beberapa anggaran yang direncanakan kurang atau lemah data dukung, ini merupakan satu catatan jangan sampai kekurangan atau kelemahan data dukung terulang lagi di tahun 2014, untuk itu pada kesempatan ini kami harapkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk benar – benar memperhatikan pengajuan anggaran ini jangan sampai ada kelemahan dalam data dukung.
Selain itu juga Laporan Akuntabilitas ( LAKIP ) harus dibuat dan dimuat di website satuan kerja dan juga dikirim ke Mahkamah Agung, jangan sampai Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding tidak membuat Laporan ini, ada 4 elemen yang harus masuk di website yaitu : SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), RENSTRA (Rencana Strategis), RKT (Rencana Kerja Tahunan) dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) serta PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi), sebelum mengakhiri sambutan pembukaan kegiatan konsultasi dan koordinasi penyusunan program dan anggaran tahun 2014, Kepala Bandan Urusan Adminstrasi Mahkamah Agung RI berharap agar seluruh peserta konsultasi dan koordinasi ini memperhatikan dan menjalankan semua yang telah beliau sampaikan dalam sambutannya agar dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah dicapai oleh Mahkamah Agung RI.(IT PTA.Mataram)