logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Mataram Gelar Rapat Kerja Khusus Bahas Reformasi Birokrasi

Mataram | pta-mataram.go.id

Untuk kesekian kalinya PTA Mataram menggelar rapat kerja khusus jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan serta honrer bahas Reformasi Birokrasi. Rapat yang sedianya akan digelar Jumat siang pukul 14.00 WITA ini diajukan menjadi pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Aula PTA Mataram.

Dipimpn langsung oleh Pansek PTA Mataram H.A.Jakin Karim, SH.,MH., rapat kerja kali ini hanya diikuti oleh pejabat fungsional, pejabat struktural dan seluruh pengawai termasuk pengawai honorer.

Mengawali rapat, H.A.Jakin mengutip teori ahli hukum Prof Dr. Purnadi Purwacaraka dalam Buku Ruang Lingkup tentang Kaedah Hukum, antara lain: “Tugas kaedah adalah memberikan kepastian hukum yang tertuju pada ketertiban dan memberikan kesebandingan hukum yang tertuju juga pada ketenangan atau ketentraman.

Tertib artinya konsisten, tidak ada konflik, keseragaman dan kebersamaan. Jika tidak tertib akan tidak tentram (frustasi, terjadi konflik batin, kekhawatiran) dan berujung akan adanya penyimpangan. Teori ini dapat dijadikan landasan pada lingkungan kerja dan kinerja kita.

Lebih lanjut, H.A. Jakin memaparkan 8 area perubahan Reformasi Birokrasi, mulai dari Pola Pikir dan Budaya Kerja. Bahwa untuk menuju kinerja yang lebih baik, maka kita harus merubah mind set dan culture set. Untuk itu diperlukan instrumen evaluasi dan mengukur kinerja masing-masing pegawai, pemberdayaan pegawai dan evaluasi peta jabatan.

Dalam area Penataan Peraturan Perundang-Undangan, bisa diimplementasikan dalam tata pengarsipan peraturan perundangan, pelaksanaan kode etik PNS dan IPASPI, penataan tulisan, tata bahasa hukum. Jika peraturan perundangan telah ditata, dikelola dengan baik, maka dapat mempermudah pada saat pencarian dasar hukum dalam bekerja.

Pada area ketiga Penataan dan Penguatan Organisasi, H.A. Jakin Karim lebih lanjut menjelaskan bahwa Penataan organisasi adalah kewenangan Mahkamah Agung, sementara Pengadilan Tingkat Banding hanya berkewajiban dalam hal penguatan organisasi dalam arti konsitensi dan berbasis kompetensi sangatlah dibutuhkan.

Dalam hal Penataan Tatalaksana, sebuah lembaga harus dapat menata dan mengelola sarana, prasarana dengan instrumen dan uji petik tupoksi untuk mendukung kelancaran kinerja pegawai. Sedangkan melalui area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dalam lingkup kerja lembaga peradilan sudah ada pemisahan yang jelas antara jabatan fungsional termasuk hakim sebagai pejabat negara dan aparatur yang mengelola SDM (Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Kepaniteraan) dituntut mempunyai akhlaq, integritas, knowledge dan  skill yang baik.

Sementara itu pada area Penguatan Pengawasan, diharapkan adanya kesadaran pengawasan terhadap kinerja diri sendiri dan menjadi teladan yang baik bagi yang lain yang didukung perencanaan pelaporan, tindak lanjut serta pembinaannya.

Sehingga pada akhirnya pada area berikutnya Penguatan Akuntabilitas Kinerja, hasil pekerjaan dapat diukur (accountability) baik dari sisi output, outcome, benefit terhadap lembaga maupun stakeholder yang sudah tercermin pada LAKIP Tahun 2012

Pada area perubahan terakhir, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, sebuah lembaga peradilan agama di tingkat banding mampu dan diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan baik, termasuk juga melayani satker-satker di bawahnya. (TWin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice