PTA Mataram Gelar Rakor ,Ketua PA dan Pansek Dilibatkan
Mataram | pta-mataram.go.id
Dengan agenda utama sosialisasi hasil rakor dengan pimpinan MA yang telah berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Agama Mataram menggelar rakor dengan para Ketua Pengadilan Agama dan Panitera/Sekretaris se wilayah PTA Mataram.
Acara yang berlangsung Senin (25/3/2013) di Ruang Aula PTA Mataram ini dipimpin langsung oleh KPTA Mataram Drs. H.A. Karim A. Razak, SH., MH. didampingi Wakil Ketua dan Pansek PTA Mataram.
Di hadapan peserta Rakor yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se wilayah PTA Mataram, Pansek PTA Mataram, H.A. Jakin Karim, SH., MH., menyampaikan bahwa penggunaan DIPA harus berorientasi pada outcome, karena memang pelayanan kita berbasis kinerja.
Bahwa pelayanan itu bisa tercipta dengan adanya kinerja yang baik, ada input, output dan outcome yang jelas dan dapat diukur. Jadi penyerapan dana DIPA juga harus diimbangi dengan pelayanan yang baik.
Lebih Lanjut H.A. Jakin Karim, menyampaikan tentang mata anggaran yang menyangkut Sidang Keliling dan Prodeo agar direncanakan dengan sebaik-baiknya. Jika ternyata penyerapan rendah harus segera dilaporkan ke tingkat banding supaya dapat dilakukan revisi.
Monitoring dan evaluasi agar ditingkatkan dan kiranya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama turut mengawasi pelaksanaannya, karena DIPA bukan hak milik tetapi titipan Eselon I, maka harus dibentuk tim dan harus berhati-hati dalam pengelolaannya. Dalam hal rencana pembangunan gedung baru dan rehab beberapa Kantor Pengadilan Agama di wilayah Sumbawa dan Bali, maka dalam pelaksanaannya harus sesuai prototipe MA.
Sepanjang perencanaan baik maka revisi DIPA bisa diminimalisir, karena jika tidak akan timbul kesulitan-kesulitan dalam revisi tersebut, misalnya perubahan volume pada DIPA, karena sebenarnya merubah volume adalah kewenangan Eselon I.
Dalam hal pelaksanaan SAKIP yang akan dituangkan ke dalam LAKIP kiranya dapat dibentuk tim dalam penyusunannya dan evaluasinya sekarang menjadi kewenangan BPK. Disampig itu Pengadilan Agama juga harus mengantisipasi belanja pegawai terkait dengan rencana kenaikan gaji, kiranya bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Tingkat Banding.
Sementara itu KPTA Mataram, Drs. H.A. Karim A. Razak, SH., MH. menyampaikan berbagai hal terkait dengan kegiatannya di Jakarta dalam bulan Maret ini antara lain: menghadiri pelantikan 8 orang Hakim Agung, menghadiri pemaparan Laporan Tahunan Ketua MA, mengikuti Pembinaan Ketua MA dan jajaran Pimpinan MA lainnya, Rapat Koordinasi dengan Dirjen Badilag, menghadiri Pisah Sambut Dirjen Badilag baru, Seminar Perbankan Syariah dan Seminar IKAHI.
Dari hasil berbagai kegiatan itu, KPTA Mataram menyampaikan bahwa Ketua MA mengapresiasi Peradilan Agama atas telah dilaksanakannya penyerapan anggaran kita secara maksimal. Dari 3 satker terbaik dalam penyerapan anggaran itu antara lain PTA Ternate (99,84%), PT Maluku Utara (99,50%) dan PTA Bangka Belitung (99,23%). Sementera itu di tingkat MA penyerapan anggaran mencapai 95,07% (MA ranking ke-12 untuk seluruh satker seluruh Indonesia). Untuk wilayah PTA Mataram penyerapan anggarannya belum optimal, untuk itu KPTA Mataram berharap kiranya dalam pelaksanaan anggaran dalam tahun 2013 ini dapat direalisasikan secepat-cepatnya.
Dari hasil pertemuannya di Jakarta, lebih lanjut KPTA Mataram juga menyampaikan masih lemahnya satker-satker di daerah dalam perencanaan anggaran. Masih adanya beberapa satker yang dalam pelaksanaan proyek belum bersertifikat, adanya gambar-gambar bangunan dalam pengadaan gedung belum mendapatkan pengesahan Dinas PU setempat. Disamping itu dalam hal administrasi pengelolaan PNBP harus lebih baik.
Seiring dengan peningkatan kesejahteraan pegawai khususnya hakim, maka harus diimbangi dengan kinerja yang baik antara lain dalam memutus perkara maupun kualitas putusan. KPTA Mataram juga menyampaikan akan adanya pemisahan antara jabatan Panitera dan Sekretaris.
DP3 Ketua Pengadilan Tingkat Banding nantinya akan dinilai dan diberikan oleh Ketua Muda Pembinaan MA RI.
Sementara itu Wakil Ketua PTA Mataram, Drs. H. Marsaid, SH., MH. dalam kesempatannya menyampaikan bahwa hakim harus menjadi teladan yang baik bagi pegawai yang lain. Bahwa dalam KMA No. 096/SK/10/2006, antara lain disebutkan bahwa Tugas Ketua Pengadilan Agama adalah memonitor tingkah laku hakim baik di dalam maupun di luar persidangan.
Pada bagian lain disebutkan bahwa hakim yang telah melakukan unprofessional conduct (tidak profesional) dalam menjalankan persidangan dan melakukan tindakan tercela lainnya, meminta atau menerima suap, asusila yang merusak citra pengadilan, Ketua Pengadilan Agama wajib menonaktifkan sementara dan melaporkan ke Pengadilan Tingkat Banding untuk dinonpalukan. Pada akhir rakor diisi dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta rakor sebelum acara ditutup. (TWIn)