logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Maluku Utara Gelar Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua PA Soasio

Sofifi I www.pta-malut.go.id

Senin, 7 September 2015, bertempat di ruang sidang utama PTA. Maluku Utara, bertepatan dengan tanggal 23 Zulqaidah 1436 Hijriah, PTA. Maluku Utara melaksanakan acara penyumpahan dan pelantikan Dra. Hj. Fatimah Adam, S.H.,M.H sebagai Hakim Tinggi PTA. Maluku Utara dan Drs. Djabir Sasole, M.H sebagai Ketua PA Soasio Kelas II.

Pengangkatan Dra. Hj. Fatimah Adam, S.H.,M.H ini berdasarkan Surat Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 106/KMA/SK/VII/2015 tentang Mutasi / Promosi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama dan pengangkatan Drs. Djabir Sasole, M.H berdasarkan Surat Keputuan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1960/DJA/KP.04.6/SK/8/2015 tentang Mutasi Hakim Pengadilan Agama.

Pada Acara tersebut dihadiri oleh Ketua,Wakil Ketua dan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, selain itu hadir juga rombongan dari Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado serta para Hakim dan karyawan - karyawati Pengadilan Agama Soasio.

Dalam perkenalannya Dra. Hj. Fatimah Adam, S.H.,M.H yang juga merupakan istri dari Ketua PTA. Maluku Utara (Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H) mengatakan bahwa sebelum memperkenalkan diri, bahwasanya beliau sudah diperkenalkan terlebih dahulu oleh Ketua PTA. Maluku Utara dan juga sudah dikenal oleh seluruh karyawan dan karyawati PTA. Maluku Utara.

Pada acara tersebut Dra. Hj. Fatimah Adam, S.H.,M.H didampingi putra sulungnya, beliau juga turut memperkenalkan putra dan putri yang ikut hadir dalam acara pelantikan tersebut. Beliau juga menceritakan awal pertama ditempat tugaskan serta prosesnya mengejar suami yang selalu pindah tugas. canda beliau. Tapi sekarang alhamdullilah sudah bisa bersama-sama lagi di PTA. Maluku Utara ini. Tak ketinggalan juga ucapan terima kasih kepada para rombongan pengantar yang telah meluangkan waktu untuk mengantar beliau ke tempat tugas yang baru.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan perkenalan Ketua PA. Soasio yang baru dilantik (Drs. Djabir Sasole, M.H). memank tak asing lagi sosok yang satu ini, selain murah senyum beliau adalah seorang yang sangat ramah. sebelum menjabat menjadi Ketua PA. Soasio beliau adalah Wakil Ketua PA. Soasio. Dengan didampingi sang istri, sosok bapak dari 6 orang ini menjelaskan beliau ditempat tugaskan pertama kali di Labuha kurang lebih selama 12 Tahun dan di tahun 2003-2006 di angkat sebagai PANMUD Permohonan. Selain itu menjadi hakim di PA. Soasio, selanjutnya pindah ke PA.Ternate dan pada tahun 2014 diangkat menjadi Wakil Ketua di PA. Soasio.

Selama menjabat sebagai Wakil Ketua banyak prestasi yang telah dicapai salah satunya adalah, menjalin hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan dalam menyelesaikan perkara isbath nikah sebanyak 250 Perkara.

Sambutan KPTA Maluku Utara

Pertama-tama saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat kepada para pengantar, kerabat dan keluarga, sambutan KPTA Maluku Utara disela-sela acara Pelantikan dan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA. Maluku Utara dan Ketua PA. Soasio

KPTA Maluku Utara menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, selanjutnya beliau menyambaikan bahwa suatu mutasi itu hal yang lazim dalam suatu institusi. Mutasi itu hakikatnya sebagai perubahan yang bisa dapat merupakan promosi atau yang sifatnya horizontal, paling tidak merupakan penyegaran dalam melaksanakan tugas. Lanjut beliau, jabatan itu adalah amanah dan harus diemban serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Mutasi Hakim Tinggi (Dra. Hj. Fatimah Adam, S.H.,M.H) bukan promosi, dan bisa juga, disebut mutasi sebab akibat yaitu berdasarkan kebijakan pimpinan bahwa suami istri dapat sekantor atau di dekatkan. Sedangkan mutasi Drs. Djabir Sasole, S.H adalah promosi yang sebelumnya adalah Wakil Ketua PA. Soasio.

Ada beberapa poin penting yang beliau tegaskan, diantaranya :

  • Sumpah jabatan seyogyanya dihayati dan dipahami betul, serta diinplementasikan dalam pelaksanaan tugas ;
  • Jadikan tugas yang diemban sebagai ibadah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas ;
  • Tingkatkan kinerja, profesionalisme, ikuti perkembangan yang ada serta jadilah pejabat yang kreatif dan inovatif, dan selalu punya ide – ide perubahan sesuai amanat Reformasi Birokrasi (RB) dan Blue Print MA ;
  • Lakukan tugas dengan penuh semangat dan wariskan kinerja yang patut dicontohi ;
  • Sebagai kawal depan MA lakukanlah pengawasan yang intensif dan efektif yang berpedoman pada SK KMA No.076 Tahun 2009 dengan tanggung jawab sesuai SK KMA No. 096 Tahun 2006 ;

Diakhir sambutannya KPTA Maluku Utara (Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H) berpesan “Supaya memegang teguh amanat yang diberikan dengan mengingat sumpah jabatan dan pakta integritas yang diucapkan”.

Pembinaan Oleh KPTA Maluku Utara

Setelah acara santap siang dan sholat Dzuhur berjamah, acara dilanjutkan dengan Pembinaan oleh KPTA Maluku Utara (Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H) dan Wakil Ketua PTA. Maluku Utara (Drs. H. Maslihan Saifurrozi.,SH.,MH). Dalam pembinaannya, KPTA Maluku Utara menjelaskan hal-hal yang merupakan stressing point dari pembinaan diantaranya :

  • SEMA No. 2 Tahun 2014 sebagai penganti dari SEMA No. 6 Tahun 1992 tentang penyelesaian perkara, yaitu pembuatan npenyelesaian perkara pada Tingkat I selama 5 bulan dan pada Tingkat Banding selama 3 bulan. Dan perkara delegasi hendaknya menjadi perhatian dengan menunjuk penanggung jawab khusus (panitera) dan juru sita tertentu. Selain itu, kewajiban melaporkan kepada PTA. paling tidak sekali dalam 2 bulan dengan tembusan MA Cq Panitera MA.
  • SEMA No. 1 Tahun 2014 sebagai pengganti SEMA No.14 Tahun 2010 tentang dokumen elektronik untuk perkara Kasasi dan PK.
  • Pengawasan harus diefektifkan, baik itu Pengawasan Melekat (WASKAT) maupun Pengawasan reguler yang selain dilakukan secara langsung juga secara tidak langsung melalui pemeriksaan laporan-laporan dan eksaminasi putusan.
  • Pengadilan Tingkat I dan Pengadilan Tingkat Banding harus tersedia meja informasi dan pengaduan, selain itu juga ada petugas khusus yang siap melayani, dilengkapi dengan instrument yang diperlukan.SEMA No. 3 Tahun 2010 tentang penerimaan tamu, yang intinya tamu harus dilayani dengan catatan untuk urusan administrasi perkara harus dihadiri kedua belah pihak dan apabila tidak dapat dihadiri oleh kedua belah pihak maka, dipanggil panitera yang mendampingi atau menyaksikan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua PTA. Maluku Utara (Drs. H. Maslihan Saifurrozi.,SH.,MH.). yaitu membahas dan mencari solusi hasil temuan pengawasan reguler oleh Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas daerah, diantaranya tentang biaya perkara / biaya sita, masalah register, minutasi, eksekusi dan lelang.

Akhirnya, Ketua PTA Maluku Utara (Drs. H. Abu Huraerah, S.H.,M.H ) menutup acara pembinaan dengan mengajak bersama- sama mengucapkan Hamdalah. (Tri/foto.erde/pta_malut)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice