PTA Makassar Gelar Diskusi Ekonomi Syari’ah

Makassar | pta-makassarkota.go.id
Mengawali kegiatan tahun anggaran 2014, Pengadilan Tinggi Agama Makassar langsung tancap gas dengan menggelar kegiatan diskusi tentang ekonomi syari’ah. Kegiatan diskusi tersebut berlangsung pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2014 bertempat di aulan kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Agama Maros, Pengadilan Agama Sungguminasa dan Pengadilan Agama Takalar.
Acara diskusi tersebut dipandu oleh H. Cholidul Azhar, S.H.,M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar). Sementara yang tampil menjadi narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H.
Dalam pengantarnya, Drs. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUU-X/2012 yang telah dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2013 yang substansinya memberikan kewenangan penuh kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah membawa konsekuensi tersendiri terhadap aparat peradilan agama, khususnya Hakim untuk mendalami secara komprehensip mengenai persoalan ekonomi syari’ah.
Walaupun menurut Bahrussam Yunus yang sebentar lagi akan meraih gelar Doktor ini, persoalan ekonomi syari’ah sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru bagi kita karena sejak dulu kita belajar ekonomi Islam, namun belum sampai pada tingkat pendalaman secara komprehensip.
Saya telah mengikuti pelatihan (TOT) mengenai ekonomi syari’ah, tapi bukan berarti saya telah mengusai seluruh persolah yang terkait dengan ekonomi syari’ah, ujarnya merendah. Dalam perspektif inilah sehingga diskusi secara rutin perlu dilakukan bukan dalam konteks untuk saling menggurui, tetapi kita dalam posisi belajar sama-sama, narasumbernya juga kita akan bergiliran. Kalau hari ini saya yang ditunjuk sebagai narasumber, mungkin bulan depan kita tunjuk lagi yang lain, terutama Hakim yang telah mengikuti pelatihan ekonomi syari’ah, tegasnya.
Urgensinya diskusi ini dilakukan dalam konteks untuk belajar sama-sama adalah untuk menjawab Pesimisme masyarakat, khususnya pelaku bisnis syariah terhadap kemampuan aparat peradilan agama untuk menangani penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Pesimisme itu muncul karena paradigma dari sebagian masyarakat kita yang mengasumsikan bahwa Pengadilan Agama itu hanyalah berkecimpung pada Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) atau warisan saja. Paradigma ini menjadi tantangan bagi kita untuk betul-betul harus menguasai sistem perbankan syari’ah.


Pada kesempatan diskusi kali ini, ada beberapa materi pokok yang dijadikan sebagai tema sentral, yaitu: Produk Bank Syari’ah, Lembaga Keuangan Syari’ah, Pasar Modal, Asuransi dan Reasuransi, Hukum Kontrak, Dana Pensiun dan Gadai. (by amin/pa-mrs).
