logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Makassae Gelar Bintek Ekomi Syari’ah

Makassar | pta-makassarkota.go.id

Bimbingan Teknis (Bintek) adalah merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI yang termuat dalam Cetak Biru ( Blue Print ) Mahkamah Agung 2010 – 2035 dalam rangka pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang salah satunya kita laksanakan pada malam hari ini adalah pembinaan teknis ekonomi syari’ah.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. dalam mengawali sambutannya ketika membuka acara pembinaan teknis ekonomi syari’ah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Kamis 04 April 2013 di Quality Plaza Hotel Makassar.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, bahwa pentingnya mendalami secara komprehensip mengenai ekonomi syari’ah khususnya pada sektor perbankan syari’ah bagi Hakim Pengadilan Agama, karena berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dimana dalam Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesiakan perkara-perkara tertentu, termasuk di dalamnya perkara ekonomi syari’ah.

Di samping itu pula, lembaga perbankan syari’ah menuntut adanya kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan serta antisipasi hukum ketika terjadi sengketa, baik antara lembaga perbankan syari’ah maupun antara pihak perbankan dengan pihak nasabah. Dan ketika sengketa seperti itu terjadi, menjadi tugas dan kewenangan Peradilan Agama untuk menyelesaikannya. Walaupun dalam perkembangan perjalanannya, ternyata diperhadapkan pada sebuah tantangan dan hambatan yang harus disikapi secara arif dan bijaksana.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tersebut disebabkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah yang membuka peluang terjadinya dualisme pengadilan dalam penyelesaian sengketa khususnya perbankan syari’ah. Misalnya dalam penjelasan pasal 59 UU tersebut dikatakan “ Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.”

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar menjelaskan bahwa secara faktual, sengketa ekonomi syari’ah masih sangat sedikit, misalnya pada tahun 2012, hanya 31 perkara. Akan tetapi ke depan, para Hakim Peradilan Agama akan diperhadapkan dengan sengketa ekonomi syari’ah yang mungkin akan lebih banyak dan lebih berat dari jenis perkara lainnya.

Hal ini ditandai dengan semakin tumbuh suburnya lembaga-lembaga ekonomi syari’ah. Misalnya perbankan syari’ah, koperasi syari’ah, asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah, dan lain-lain. Bahkan terakhir ini kita baca di koran, BUMN ingin juga membentuk Bank Syari’ah yang kesemuanya itu tidak mustahil akan menimbulkan persengketaan yang membutuhkan penyelesaian dari pihak Peradilan Agama.

Dalam konteks inilah, maka salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal seperti itu adalah melakukan berbagai kegiatan baik melalui seminar, worshop maupun bimbingan teknis guna untuk memberikan pemahaman secara komprehensip kepada aparat peradilan agama  khususnya bagi Hakim Pengadilan Agama mengenai masalah ekonomi syari’ah.

Oleh karena itu, kepada seluruh peserta saya berharap agar supaya kegiatan pembinaan teknis ekonomi syari’ah ini diikuti dengan sebaik-baiknya. Namun saya khawatir, jangan-jangan kita bicara tentang ekonomi syari’ah sementara kita belum menabung di Bank Syari’ah.

Saya tidak dalam kapasitas mempromosikan Bank Syari’ah, tetapi mungkin idealnya kita menabung dulu di Bank Syari’ah sebelum kita menangani sengketa ekonomi syari’ah, sehingga ketika ada persoalan dengan Bank Syari’ah kita sudah mengetahui dan mudah mengaksesnya karena kita sudah menjadi nasabah. Demikian ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar pada bagian akhir sambutannya.


Sementara ketua panitia pelaksana, Drs. H. Ahsin Abd Hamid, SH dalam laporannya menjelaskan bahwa  kegiatan pembinaan teknis ekonomi syari’ah dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor: W20-A/72/PP.00.1/SK/III/2013 Tanggal 18 Maret 2013 Tentang penunjukan panitia pelaksana bimbingan teknis ekonomi syari’ah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan DIPA Pengadilan Tinggi Agama Makassar Tahun 2013 yang akan berlangsung selama 3 hari ( tanggal 4 s.d 6 April 2013) di Quality Plaza Hotel dan diikuti oleh sebanyak 50 orang yang terdiri dari 5 orang panitia, 5 orang narasumber dan 40 orang peserta dengan metode pembelajaran dalam bentuk ceramah, tanya jawab dan diskusi kelompok.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pembinaan teknis ekonomi syari’ah ini menurut Drs. H. Ahsin Abd. Hamid, S.H. adalah, Pertama: untuk membekali para Hakim Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam melaksanakan tugas-tugas yudisialnya khususnya dalam hal pengetahuan tentang ekonomi syari’ah. Kedua: untuk menyamakan persepsi mengenai teknis penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Ketiga: untuk menambah wawasan dan khazanah keilmuan menyangkut  persoalan-persoalan ekonomi syari’ah dan teknis penyelesaian sengketanya ketika terjadi sengketa. Dan keempat: sebagai refresing setelah kita bergelut dengan setumpuk pekerjaan yang kita hadapi di kantor setiap hari. (by Amin/pta-mks).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice