logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Kupang Gelar Rakor dengan PA se-Wilayah Nusa Tenggara Timur

Kupang | PTA Kupang

Setelah acara pelantikan sembilan Ketua Pengadilan Agama dan pelepasan Hakim Tinggi PTA Kupang, dalam kesempatan tersebut Bapak Haryono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang dimana setelah shalat Jum’at langsung mengadakan Rapat Koordinasi. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Wilayah Nusa Tenggara Timur pada hari Jum’at (16/9/2016).

Dalam rapat koordinasi kali ini, Bapak Haryono kembali mengangkat permasalahan utama yaitu tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dimana masih ada beberapa Pengadilan Agama yang berada di Wilayah Nusa Tenggara Timur atau dalam hal ini wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang sampai dengan sekarang belum bisa mengisi atau menginput laporan pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Mengingat begitu sangat pentingnya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut yang dimana merupakan akses para pencari keadilan untuk mengetahui status perkaranya, Bapak Haryono dengan tegas akan memberikan sanksi terhadap Pengadilan Agama yang belum bisa menginput data perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tidak ada alasan bagi Pengadilan Agama untuk tidak bisa menginput data perkaranya.

Berdasarkan hasil dari laporan tersebut kebanyakan memiliki kendala pada jaringan internet yang tidak stabil, akan tetapi Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kupang Bapak Moh. Zaini memberikan solusi jika jaringan internet macet maka bisa dimanfaatkan memakai modem dari Handphone. Membuka facebook bisa, kenapa membuka SIPP tidak bisa? Hal ini dipertanyakan oleh Panitera PTA Kupang. Facebook dan SIPP sama-sama memakai jaringan internet, selain itu juga SIPP juga support dengan HTML 5 yang berarti SIPP bisa dibuka melalui android. Begitulah yang diutarakan oleh Panitera PTA Kupang Bapak Moh. Zaini.

Selain itu juga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang juga mengangkat tentang biaya panjar perkara, karena berdasarkan hasil pengawasan terdapat Pengadilan Agama yang memiliki biaya panjar perkara berbeda padahal berada pada radius yang sama.

Kemudian pada rapat koordinasi tersebut Bapak Haryono juga mengingatkan kepada para Ketua Pengadilan Agama untuk lebih teliti dalam melakukan sidang itsbat nikah, yang dimana ada oknum-oknum yang memanfaatkan hal tersebut yang dimana sebelumnya mereka melakukan pernikahan yang tidak sah dan untuk mendapatkan kepastian hukum mereka mengikuti sidang tersebut. Tetapi hal ini tidak segampang yang dipikirkan karena diluar kepentingan tersebut ada nasib anak-anak yang menjadi prioritas utama yang dimana tujuan utama dari sidang itsbat nikah adalah demi mendapatkan identitas hukum dan melindungai anak atas status hukumnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice