PTA Kendari Gelar Pelatihan SIPP

Ketua PTA Kendari (tengah) memberikan pengarahan peserta saat membuka Pelatihan SIPP (Kamis, 11/2/16)
Kendari | PTA kendari
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mengadakan pelatihan sistem penelusuran perkara (SIPP). Pelatihan digelar di Ruang Sidang PTA Kendari, Jl. Wulele No. 08 Kendari, Kamis (11/02/16).
Pelatihan dimulai pukul 08.30 WITA dan dibuka oleh Ketua PTA Kendari, Drs. H. Armia Ibrahim, SH., MH. Wakil Ketua PTA Kendari, Drs. H. Anwar R., MH. dan Panitera PTA Kendari, Dr. Didi Kusnadi, M.Ag. tampak mendampingi KPTA saat membuka acara.
Kegiatan ini dipandu oleh dua orang tutor SIPP, A. Muh. Yusri Patawari, S.HI. dan Ansar, SH. Pelatihan ini diikuti oleh Panitera dan Operator Pengadilan Agama sewilayah PTA Kendari serta Pejabat dan staf Kepaniteraan PTA Kendari.
Andi Yusri (memegangmicrophone) saat memberikan pengantar pelatihan SIPP (Kamis, 11/2/16)
Dalam sambutannya, KPTA menekankan kepada para peserta untuk mengikuti pelatihan SIPP secara cermat dan serius, mengingat SIPP merupakan aplikasi baru di lingkungan peradilan agama. Selain itu, ia menginformasikan bahwa SIPP akan mulai diberlakukan secara nasional pada Maret 2016 oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada waktu lagi untuk main – main selama pelatihan.
Ditambahkan oleh KPTA, bahwa dengan berlakunya SIPP nanti maka, aplikasi SIADPA (Sistem Administrasi Peradilan Agama) secara resmi tidak berlaku karena fungsi aplikasi SIPP dan SIADPA sangat identik. Menurutnya, Mahkamah Agung menghendaki semua aplikasi administrasi perkara di lingkungan peradilan dibawahnya harus sama dan satu sesuai sistem satu atap (one roof system). "Pulang dari sini, Peserta harus lakukan sosialisasi dan melatih semua tenaga teknis di satkernya masing - masing sampai bisa. Jika tidak bisa, setiap satker harus menghubungi tutor disini untuk melatih di satkernya. Kita harus punya komitmen kuat untuk menggunakan aplikasi SIPP ini", tambahnya.
Andi Yusri mengungkapkan, SIPP merupakan Aplikasi Sistem Informasi untuk Penelusuran Alur Perkara yang berbasis web. Ia merupakan otomatisasi dari Pola Bindalmin (Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara). Pola bindalmin sendiri merupakan pegangan wajib bagi semua pengadilan dalam menangani perkara.
Menurut pria yang juga Hakim di PA Kolaka ini, banyak keunggulan dalam aplikasi SIPP. Salah satunya, SIPP akan terintegrasi dengan aplikasi Komdanas dan SIKEP, sehingga jika ada tenaga teknis peradilan yang tidak menginput pada SIPP, maka akan terlihat dan termonitor oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, SIPP akan memudahkan tingkat banding dalam memonitor kinerja tingkat pertama dalam penanganan perkara. Ia juga memudahkan dalam membuat laporan perkara. Sehingga data dari SIPP bukan lagi sebagai data pembanding layaknya data SIADPA.
Peserta Pelatihan SIPP tampak serius mendengarkan pengarahan Ketua PTA Kendari (Kamis, 11/2/16)
Selama dua hari, peserta akan dilatih cara menginstal server SIPP dan perangkat lunak pendukung lainnya, serta memigrasi data dari database SIADPA ke database SIPP. Selain itu, mereka dilatih menangani permasalahan – permasalahan (trouble shooting) yang sering dan mungkin timbul saat menggunakan SIPP. Demikian disampaikan tutor lainnya, Ansar.(t.rom)