PTA KalimantanTengah Apresiasi E-Court PA Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id
Rilis rekapitulasi perkara terdaftar melalui E-Court Peradilan Agama per 8 April 2019 menempatkan PA Sampit, urutan 57 secara Nasional dilingkungan Peradilan Agama serta terbanyak pertama di pulau Kalimantan dengan menerima 9 perkara melalui e-Court.
Menurut KPA Sampit Norhadi, S.H.I., untuk lingkungan Peradilan Agama di pulau Kalimantan, PA Sampit juaranya karena terbanyak, dibandingkan PA-PA lain yang ada di Kalimantan, daftar rilis menerima melalui e-court tersebut di Pulau Kalimantan antara lain PA Banjarmasin dan PA Tanjung dapat 2 perkara, PA Pelaihari, PA Marabahan dan PA Kotabaru masing-masing memperoleh 1 perkara, kelima PA terakhir masuk di wilayah PTA Kal-Sel, sedangkan dilingkungan PTA Kal-Bar, hanya PA Sanggau dan PA Pontianak masing-masing mendapatkan 1 perkara, sedangkan dilingkungan PTA Kal-Tim, hanya PA Balikpapan dan PA Tenggarong yang memperoleh 2 pendaftar melalui e-Court.
Dari hasil rilis tersebut PA Sampit diwilayah PTA Kal-Teng, satu-satunya PA yang menerima perkara e-Court juga paling banyak dilingkup pulau Kalimantan.
Mengetahui hal tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kal-Teng Drs H. Shofrowi, SH. MH. mengapresiasi langsung melalui pesan WA nya di grup Ketua-Ketua PA se Kal-Teng, melalui pesannya kepada KPA Sampit dengan memberi semangat dengan kata-kata “lanjut dan teruskan”, sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Dr. Imran Rosyadi, SH. MH. juga melalui grup WA Ketua-Ketua se Kal_teng memberikan jempol sekaligus memberi komentar “lanjutkan pak Ketua”. (Nhd)