PTA Kalimantan Tengah Gelar DDTK SIPP Tingkat Banding dan Simulasi Penanganan Perkara Gugatan Sederhana

Palangkaraya | www.pta-palangkaraya.go.id
Kamis, 16 Agustus 2018 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah telah digelar Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.2) Tingkat Banding dan Simulasi Penanganan Perkara Gugatan Sederhana bagi seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding dan seluruh pegawai bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Helmy Thohir, MH. didampingi Panitera PTA Kalimantan Tengah Drs. Darmadi.
Acara ini dikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding, Panitera Pengganti, Petugas Meja 1, Petugas Meja II, Petugas Meja III dan Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah.
Dalam Sambutannya Wakil Ketua PTA Kalimantan Tengah menyampaikan arahan Dirjen Badilag MA RI yang baru yaitu himbauan kepada seluruh warga peradilan agama untuk pemanfaatan dan pengoptimalan aplikasi SIPP tanpa terkecuali, dan menurut beliau kedepannya Badan Pengawas Mahkamah Agung RI akan menggunakan dan memanfaatkan data yang terdapat dalam aplikasi SIPP sebagai sarana pengawasan, dan beliau mengharapkan dengan DDTK ini kita dapat mengaplikasikan SIPP Tingkat Banding dengan baik dan menggunakannya sesuai dengan tupoksi dan user masing-masing karena kedepan data SIPP ini akan dijadikan acuan pengambilan kebijakan untuk promosi dan mutasi tenaga teknis Peradilan Agama.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari H. Muhammad Aini, S.Ag (Panitera Muda Banding) yang beberapa saat lalu telah mengikuti Bintek Aplikasi SIPP di Bekasi. Pada tahap awal beliau menyampaikan materi perkembangan dan permasalahan modernisasi administrasi peradilan agama berbasis teknologi informasi dan tata cara gugatan sederhana Ekonomi Syariah yang diperolehnya saat mengikuti Bintek di Bekasi.
Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa dinamika saat ini pengembangan dan implementasi SIPP di tingkat pertama relatif sudah lengkap menunya bahkan saat ini perkembangan SIPP tingkat pertama sudah dapat mengakomodir untuk mengadministrasikan perkara gugatan sederhana ekonomi syariah, hanya saja masih terdapat problematika pada kode perkara gugatan sederhana ekonomi syariah karena masih belum diatur secara jelas sehingga kodenya di SIPP belum fix dan satu lagi problematikanya yaitu modul di SIPP belum dapat dipakai untuk memproses upaya hukum keberatan untuk perkara gugatan sederhana.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi simulasi penanganan perkara Gugatan Sederhana. Pada tahap simulasi ini di praktikkan cara penginputan perkara gugatan sederhana di SIPP Tingkat Pertama yang simulasinya mengunakan SIPP Tingkat Pertama PN Mojokerto. Seluruh peserta DDTK diajak bersama-sama untuk mempraktekan mulai dari tahap pendaftaran perkara gugatan sederhana, pengisian data umum, penetapan hingga sampai pada tahap putusan perkara.
Setelah selesai tahap simulasi penanganan perkara Gugatan Sederhana acara dilanjutkan dengan simulasi penanganan perkara banding yang masuk di SIPP, meskipun penanganan perkara banding di SIPP Tingkat Banding sudah biasa dilakukan namun tetap saja ada beberapa user yang masih gaptek dalam menggunakan SIPP banding tersebut. Dan inilah tujuan utama dilakukan DDTK karena dengan melakukan praktek secara terus menerus maka seluruh user akan terbiasa dalam mengunakan dan mengimplementasikan aplikasi SIPP. Karena perkara yang dipraktekan adalah perkara banding yang baru masuk di SIPP Tingkat Banding PTA Kalimantan Tengah karenanya tahapan simulasi tersebut hanya terbatas sampai tahapan penetapan hari sidang dan rencananya DDTK ini akan terus digelar dan dilanjutkan sesuai dengan Jadwal Sidang yang dijadwalkan dalam Aplikasi SIPP, sehingga diharapkan seluruh user mulai dari Meja I, Meja II, Meja III, Ketua, Panitera, Panitera Pengganti sampai Majelis Hakim dapat mengetahui dan mahir dalam penggunaan aplikasi SIPP Tingkat Banding maupun SIPP Tingkat Pertama.(Redaksi PTA Kalteng/SIM)