logo web

Dipublikasikan oleh PTA jambi pada on .

PTA Jambi Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Gubernur Jambi, Kementrian Agama, Badan Pertanahan Nasional dan PT. POS Indonesia

mou agus 21 1

Kamis, 19 Agustus 2021 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, PTA Jambi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Gubernur Jambi, Kementrian Agama, Badan Pertanahan Nasional dan PT. POS Indonesia. Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan serta rumah jompo.

mou agus 21 2

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., menerangkan bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan, sehingga hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang. "Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga dan apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris karena tidak ada bukti pernikahan", ujar Ketua PTA Jambi.

Mengatasi persoalan sosial tersebut Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut dengan Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP. Nota kesepakatan ini akan menjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan pengiriman ke masyarakat melalui PT.Pos Indonesia.

Terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo yang berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan, akan mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan biaya nol rupiah. Untuk itulah PTA Jambi dengan instansi terkait bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini dengan Pengadilan Agama mengeluarkan Isbat Wakaf kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang kemudian dokumen tersebut dikirimkan oleh PT. Pos Indonesia.

Gubernur Jambi H. Al Haris, mengatakan “Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik”. Gubernur Jambi juga menjelaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit guna memberikan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.

Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Zostafia, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jambi, Ir. Dadat Dariatna, M.Si., dan Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Jambi, Dias Woro Nugroho Ari S, bertujuan untuk membangun pelayanan prima kepada masyarakat Jambi dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice