PTA Jambi Gelar Diskusi Hukum Putaran Kedua
Jambi | PTA Jambi
Sesuai dengan instruksi Dirjen Badilag, bahwa PTA diminta melaksanakan diskusi hukum 3 (tiga) kali dalam tahun 2019. Menyikapi instruksi tersebut, pada bulan April yang lalu, PTA Jambi menggelar diskusi hukum untuk putaran pertama. Semestinya, diskusi hukum putaran kedua dilaksanakan bulan Agustus 2019. Tapi, sesuai dengan situasi dan kondisi, diskusi hukum untuk kedua kalinya digelar tanggal 2 September 2019.
Diskusi hukum kali ini mengangkat topik tentang sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat. Tampil sebagai pemakalah Ketua PA Bangko Mahmud Dongoran, sedangkan pembandingnya Ketua PA Muara Bulian Askonsri. Sengaja dipilih kedua Ketua PA Kelas I-B ini, karena keduanya telah lulus dalam assesment dan fit and proper test untuk calon Wakil Ketua PA Kelas I-A.
Peserta diskusi hukum adalah Ketua, Wakil Ketua, hakim dan panitera PA. Dan dari PTA Jambi yang tampil sebagai peserta adalah hakim tinggi dan panitera pengganti. Jumlah peserta sebanyak 45 orang.
Dalam kata sambutannya ketika membuka diskusi hukum tersebut, Ketua PTA Jambi H. Busri Harun meminta peserta diskusi untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti diskusi. Menurut orang nomor satu di PTA Jambi ini, diskusi hukum sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan guna memperkaya pengalaman dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Saya menyambut baik pelaksanaan diskusi hukum ini. Oleh sebab itu, saya harap peserta diskusi mengikuti kegiatan ini dengan baik,” pinta H. Busri Harun.
“Selamat mengikuti diskusi hukum dan marilah kita buka dengan mengucapkan basmalah,” ungkapnya lagi seraya mengetok palu tiga kali.
Sementara itu, dalam paparannya, Mahmud Dongoran yang tampil sebagai pemakalah menyebutkan, bahwa sita dan eksekusi serta pemeriksaan setempat telah biasa dilaksanakan. Kegiatan tersebut, lanjut Mahmud Dongoran, harus mengacu kepada R.Bg dan SEMA yang mengatur tentang hukum acara.
“Dalam melaksanakan sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat agar berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat terlaksana dengan baik, papar Mahmud Dongoran menjelaskan.
Di sisi lain, pembanding Askonsri menyoroti pelaksanaan sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat di lapangan. Menurutnya, petugas yang melaksanakan sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat harus tampil dengan baik dalam menghadapi masyarakat pencari keadilan.
“Petugas harus profesional agar pelaksanaan sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat terlaksana dengan sukses,” ungkap Askonsri.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Wakil Ketua PA Muara Tebo Syamsul Hadi berjalan dengan tertib dan lancar. Peserta diskusi aktif mengikuti diskusi, hal ini ditandai dengan gencarnya pertanyaan yang diajukan peserta diskusi. Pada sesi penutupan diskusi, salah seorang hakim tinggi H. Bustamin menyampaikan hasil diskusi yang akan dirumuskan oleh tim perumus.