logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Investasi di Bursa Efek, Halal atau Haram


Dr.H.Khalilurrahman, didampingi Rahmadi Suhamka, S.H. menerima Direktur Pengembangan BEI, Frederica Widyasari Dewi beserta  rombongan

Jakarta | pta-jakarta.go.id

Bertempat di aula gedung Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2015 dihelat dialog terbuka antara Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Walau judul di atas bukan tema, namun menggelitik sebagian peserta, halal atau haram bila berinvestasi di pasar modal/bursa efek?

Hadir dari BEI, sebanyak 8 orang, dipimpin oleh Direktur Pengembangannya, Frederica Widyasari Dewi -  yang juga menjabat selaku Sekjen MES Pusat - dan hadir pula dari Dewan Syariah Nasional, Bapak H. Kanny Hidaya, S.E.,M.A.

Dari PTA Jakarta, hadir Ketua PTA Jakarta, Dr.H.Khalilurrahman, didampingi oleh Panses, Rachmadi Suhamka, S.H., para hakim tinggi, para unsur pimpinan Pengadilan Agama sewilayah hukum Jakarta, para pejabat fungsional dan kesekretariatan PTA Jakarta, termasuk seluruh pegawai.

Sambutan KPTA Jakarta

Dalam sambutannya, Khalilurrahman menyatakan senang, di tengah-tengah kesibukan yang padat, Ibu dan rombongan bisa menyempatan untuk datang ke PTA Jakarta.

Awal perkenalan beliau dengan perbankan adalah ketika bertugas di Jayapura. “Di sana, atas ide wakil gubernur Irian Jaya kala itu, Bapak Ajad Sudrajat, berdirilah Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dengan nama Muamalat Yotefa”. “Saya termasuk salah satu pendirinya”, ujar beliau yang menjadi KPTA Jaya Pura dari 1992-1995.

“Hingga pindah-pindah tugas dan akhirnya di Jakarta, menjadi anggota Komite Advokas, Penelitian  dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah pada  MES Pusat”, imbuhnya.

Capai 6,6 Trilyun per Hari

Mengawali acara diskusi, Ibu Frederica Widyasari Dewi menyampaikan apresiasi, khususnya kepada KPTA Jakarta, Khalilurrahman, yang telah mengundangnya (baca: BEI) untuk berbagi dan diskusi tentang bursa efek di PTA Jakarta.

“Baru kali ini Saya datang dengan formasi cukup lengkap, termasuk bagian yang menangani kasus-kasus hukum”, ujar ibu yang akrab disapa Kiki ini.

Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan gambaran, BEI itu ibarat sebuah mal yang memiliki toko-toko yang menjual bermacam-macam barang. Sedangkan para investor adalah ibarat pengunjung mal yang membeli barang dari toko-toko tersebut. Managemen mal itu adalah BEI yang mengatur segala sesuatunya, termasuk  transaksi antara toko (sekuritas) dengan pembeli (investor).

Dijelaskan pula bahwa perkembangan perekonomian di Indonesia dalam pendanaannya baru didukung oleh sektor perbankan, sedangkan sektor pasar modal masih sangat kurang.

“Walaupun demikian dari data terakhir, peredaran uang di pasar modal sudah mencapai 6,6 trilyun rupiah/hari”, terang beliau yang sejak 2009 menjabat direktur pengembangan BEI.

“Dan partisipasi investor dalam negeri masih kurang dari 40 %, sisanya masih orang asing”, imbuh ibu sudah bekerja di BEI sejak 2005. Diharapkan dengan makin banyak edukasi dilakukan, bursa efek makin memasyarakat, sehingga makin banyak orang negeri sendiri yang berinvetasi melalui bursa efek.

Seperti diketahui Bursa Efek Indonesia berdiri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dan saat ini sudah mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek.

Fatwa DSN-MUI No.80

Diskusi berlanjut. Sesi kedua, H. Kanny Hidaya, S.E.,M.A. membicarakan bursa efek dari sudut fiqih muamalah.

Kanny Hidaya menjelaskan panjang lebar tentang saham dan mekanismenya dalam bursa efek. Beliau menekankan bahwa sebuah usaha pasti ada resikonya. Resiko dalam perspektif syariah terbagi atas tiga, ada resiko yang dapat diabaikan, resiko yang tidak dapat dihindari dan resiko yang tidak diinginkan dengan sengaja.

Jika dikatakan bahwa berinvestasi di bursa efek adalah sebuah spekulasi, itu tidak benar. “Untuk itu riset yang memadai harus dilakukan”, tegasnya.

Dikemukakan bahwa penjualan saham dalam bursa efek telah memenuhi rukun jual beli, dimana ada penjual dan pembeli, ada barang berupa saham dan ada ijab kabulnya.

“Walaupun saat ini saham tidak berbentuk warkat”, jelas bapak yang menjabat wakil sekretaris  DSN – MUI. Dengan demikian berinvestasi di bursa efek adalah halal seusai dengan Fatwa No.80 DSN-MUI tersebut di atas

Kunjungan Balik

Memasuki acara tanya jawab, banyak pertanyaan yang diajukan, diantaranya tentang bagaimana proses pembelian saham, peran broker, kasus-kasus yang sering terjadi hingga bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DSN-MUI.

Diakhir acara, Khalilurrahman disaksikan seluruh peserta, memberikan sebuah plakat kepada BEI yang diterima oleh Ibu Kiki, sebagai tanda terima kasih. Di kesempatan akhir Ibu Kiki menyatakan dengan rendah hati bila tidak puas, itu baik, karena acara ini sangat singkat. "Jika berkenan hadir ke BEI, kami akan sangat senang", ujar beliau dengan senyumnya yang cantik.

Dan pihak BEI memberikan kepada satu-satu peserta dialog terbuka itu sebuah kaos dan bantal lucu

Bagaimana pembaca, tertarik berinvestasi  di bursa efek??!

Asti| Foto: Edi

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice