PTA DKI Jakarta Jadi Pilot Project Bimtek Kejurusitaan
Jakarta | pta-jakarta.go.id (30/06)
Panitera PTA DKI Jakarta, Drs. Muhammad Yamin, M.H. memimpin rapat kepaniteraan PTA DKI Jakarta bersama Hakim Tinggi dan Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, Dalam sambutannya Panitera menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta diminta Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menjadi pilot project bimbingan teknis kejurusitaan pada Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Bimbingan teknis kejurusitaan ini agar terlaksananya peradilan yang bersih, sederhana, cepat dan biaya ringan dengan pelayanan prima serta ditopang dengan penguasaan teknologi informasi untuk memajukan dan memodirinisir lembaga Peradilan Agama dalam pengamatan dunia penegakan hukum, kemudian secara bertahap untuk menanamkan paradigma ruhul hukmi kepada para Jurusita (JS) dan Jurusita Pengganti (JSP) yang berintegritas tinggi, menjiwai dalam menjalankan tugas pemanggilan, pemberitahuan, dan penyitaan, terbangun skill, sehat jasmani dan rohani serta berpengetahuan luas.
Keberadaan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah merupakan bagian dari Kepaniteraan suatu pengadilan, sebagaimana disebutkan dalam SK KMA 004/SK/II/92 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kepaniteraan merupakan unsur pembantu pimpinan dan bertanggung jawab kepada Ketua, bertugas memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasar undang-undang dan berfungsi antara lain melakukan kegiatan pelayanan administrasi perkara dan persidangan serta pelaksanaan putusan perkara perdata agama di mana Jurusita/Jurusita Pengganti terlibat didalamnya. Adapun secara spisifik tugas pokok dan fungsi Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di lingkungan Peradilan Agama adalah melakukan pemanggilan kepada para pihak berperkara, melakukan penyitaan dalam perkara yang didalamnya terdapat permohonan sita, melakukan pemberitahuan kepada pihak-pihak, dan ikut terlibat dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.
Dalam diskusi tersebut banyak masukan dan beberapa kriteria serta regulasi tentang mekanisme kejurusitaan terkait kode etik jurusita dan pelaksanaan eksekusi ketika dilapangan dan juga secara administrasi harus juga dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel, seperti berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta, Arbitrase Ekonomi Syariah, Fidusia, Eksekusi Hipotik, OJK dan pihak keamanan (kepolisian) setempat. (Drm.MY.humas.pta.dki)