PTA Bengkulu mengkuti Dialog Ditjen Badilag MA RI dan FCoA
Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 09.00 di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dr. H. Insyafli, M.H.I beserta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengikuti Dialog bersama Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Family Court of Australia (FCoA) tentang Perlindungan Hak dan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak secara virtual melalui zoom meeting.
Dirjen Badilag MA RI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerjasama Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag MA RI Bersama dengan Australia- Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dalam rangka memberikan perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dirjen Badilag, sekitar 97% tidak ada putusan yang memuat perlindungan hak ibu dan anak. Dirjen badilag juga menyampaikan inovasi pelayanan publik dan mensosialisasikan aplikasi inovasi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan agar memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Kemudian The Honorable Justice Judy Ryan Family Court of Australia (FCoA) memberikan apresiasi pada aplikasi e-court dan beliau mengatakan bahwa sistem peradilan harus responsif. Beliau juga menyetujui bahwa jika 97% tidak ada putusan yg memuat hak ibu dan anak ini dapat menjadi permasalahan yang serius.