logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Banten Sosialisasikan Hasil Rakor

Serang | pta-banten.net

Sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat banding memiliki tugas yang tidak mudah. Selain menjalankan tupoksi sebaik mungkin, tugas yang kini dilekatkan dan harus dilaksanakan dengan optimal adalah pengawasan.

Mahkamah Agung RI yang  memiliki kurang lebih 430 satker yang menyebar di seluruh wilayah nusantara dan dengan jumlah aparat yang hampir mencapai  38 ribu orang, tentunya  tidak dapat melaksanakan fungsi pengawasan jika hanya melakukannya sendiri.

Oleh karenanya berdasarkan KMA Nomor 076 Tahun 2009, fungsi pengawasan memungkinkan pengawasan dilakukan oleh pengadilan tingkat banding atau tingkat pertama (pendelegasian).

Atas kewenangan tersebut, apa yang diatur oleh SK KMA tersebut di atas pada prinsipnya telah efektif khususnya dalam penanganan pengaduan. Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MARI, setiap tahun sering ditemukan kekeliruan dalam pengimplementasian KMA No 076 Tahun 2009 tersebut, khususnya dalam hal penyampaian hasil tindak lanjut (laporan) tingkat banding/tingkat pertama kepada Bawas.

Akibatnya, Bawas ‘kesulitan’ untuk menentukan sanksi atau putusan atas pengaduan yang ada. Untuk meminimalisir kekeliruan yang terus terjadi, Bawas menyelenggarakan rapat koordinasi dengan para Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pansek, Panmud  Hukum dan PPK pengadilan tingkat banding se wilayah I, sebagian wilayah II dan III beberapa waktu lalu di Hotel Aryaduta, Karawaci Tangerang- Banten.

Dan hasil rakor tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh KPTA Banten, Drs.H. Sudirman Malaya., SH., M.H. di aula kantor  PTA Banten pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2013.

Hanya sepuluh persen laporan yang diterima Bawas, sesuai ketentuan yang berlaku

Pasca mengikuti rapat koordinasi, Wakil Ketua PTA Banten, Drs.H. Humaidi Husen., SH., MH menyampaikan beberapa materi penting seputar penanganan pengaduan  dan problematikanya di lingkungan Mahkamah Agung di hadapan para hakim tinggi, pejabat struktural/fungsional serta para pegawai PTA Banten.

“Hanya sepuluh persen dari laporan yang diterima Bawas telah memenuhi ketentuan, selebihnya harus dikembalikan (diperbaiki) kepada tingkat banding/pertama karena belum tepat, hal yang dikutip WKPTA Banten tersebut merupakan fakta yang disampaikan Kepala Bawas pada para peserta rakor yang notabene berkaitan langsung dengan tugas pengawasan.

Untuk itu, kegiatan rakor dipandang penting dilakukan untuk segera mengatasi kondisi yang tidak terlalu baik tersebut.

Setelah Bawas MARI melakukan inventarisasi, terdapat beberapa catatan yang dianggap sebagai permasalahan serius berkenaan penanganan pengaduan sejak  pengaduan diterima pengadilan hingga penyelesaian  antara lain :

  1. Tidak adanya rekomendasi dari Ketua pengadilan tingkat banding/tingkat pertama atau rekomendasi tidak jelas atau berita acara berbentukk resume;
  2. Rekomendasi ada, tetapi Ketua tingkat banding/tingkat pertama tidak berpendapat terhadap hasil pemeriksaan Tim;
  3. Rekomendasi Ketua tingkat banding/tingkat pertama boleh berbeda dengan hasil pemeriksaan Tim, tetapi harus menyertakan alasan lain (alasan hukum);
  4. Berita Acara pemeriksaan tidak ditandatangani oleh Terperiksa;
  5. Berita Acara tidak dibuat dalam bentuk tanya jawab, dll;

Pengaduan sebagai kontrol masyarakat

Banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat harus disikapi sebagai kontrolling terhadap para aparat pengadilan baik hakim maupun PNS agar senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang tidak semestinya dilakukan. Kode etik hakim dan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dapat menjadi rambu sekaligus sikap moral bagi hakim dan PNS yang berkomitmen menjadi aparat peradilan.

Sikap positif, transparan (membuka diri dalam berbagai hal), serta profesional yang terus menerus ditanamkan di dalam diri para aparat kiranya dapat mengeliminir pengaduan-pengaduan yang ada. Kita tidak dapat menolak masyarakat agar tidak menyampaikan pengaduan karena pengaduan tersebut dilatari berbagai faktor atau alasan.

Tetapi apapun motif pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat hendaknya bisa memberi pelajaran yang baik agar  kita selalu mawas diri dan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice