PTA Banten Gelar Sidang Pleno Rakerda
Serang | www.pta-banten.net
Setelah menyelesaikan rangkaian acara pembahasan dari pembekalan Ketua Pengadilan Agama Banten dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banten, peserta Rakerda dibagi kepada tiga kelompok pembahasan, yakni pembahasan masalah Program Kerja (Komisi A, dengan pimpinan Drs. H. Masrum, M.H. dan Dra. Hj. Siti Maryam), masalah Pembinaan dan Pengawasan (Komisi B dengan pimpinan Drs. H. Maraenda Harahap, S.H, M.H. dan Drs. H. Djazuli, S.H.) dan masalah Teknis Judisial dan Administrasi Peradilan (Komisi C dengan pimpinan Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum dan Drs. H. Ahmad Choiran, S.H, M.H.).
Dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum Rakerda PTA Banten tahun 2013 ini menghasilkan sesuatu yang baru berupa ijtihad dimana dalam masalah permohonan itsbat nikah, apabila majelis hakim telah menemukan fakta hukum bahwa permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan tentang sah pernikahannya, maka majelis hakim harus menetapkan tentang sah pernikahan tersebut.
Setelah ditetapkannya sah pernikahannya,, maka apabila para pemohon yang dengan sengaja tidak mencatatkan pernikahannya dahulu atau pernikahannya tidak dilaksanakan di depan PPN, maka telah terjadinya pelanggaran hukum tentang pendaftaran peristiwa hukum yakni pernikahan.
Oleh karena itu majelis hakim, demikian salah satu hasil kesepakatan komisi C bidang teknis judicial, harus pula menerapkan hukuman ta’zir berupa denda yang disetorkan ke kas Negara terhadap Pemohon isbat nikah sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Namun hasil ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para hakim khususnya di wilayah PTA Banten.
Hasil-hasil dari tiga komisi tersebut diserahkan oleh Drs. H. Dzulkifli, S.H, M.H. atas nama peserta kepada Drs. H. Abu Bakar, S.H, M.H. sebagai Panitia Pengarah.