logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Banten Gelar Ekspose Hasil Pengawasan Internal

Banten | www.pta-banten.net

Selasa (15/1/2013),  bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Banten Bapak  Drs. H. Sudirman Malaya., S.H., M.H. (KPTA Banten) memimpin rapat terbatas dengan Tim Pengawas bidang PTA Banten, Panitera/Sekretaris PTA Banten, pejabat struktural/fungsional serta pegawai PTA Banten.

Agenda rapat adalah ekspose atau pemaparan hasil pengawasan internal yang telah dilaksanakan pada  bulan Desember 2012 oleh Hakim Tinggi Tim Pengawas yang terdiri dari Drs.H.M. Dirman., S.H., M.H., Drs.H. Fakhruddin Cikman., S.H.,  M.S.I., Drs.H. Abu Bakar., S.H., M.H., dan Drs.H. Masrum., M.H.

Evaluasi dan Pengawasan tidak hanya menjadi kegiatan atau agenda rutin Pengadilan Tinggi Agama Banten terhadap 6 (enam) Pengadilan Agama di wilayah PTA Banten yang biasa dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, tetapi dilakukan pula terhadap internal PTA Banten.

Urgensinya sama yaitu melakukan evaluasi dengan mengukur kinerja yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun berjalan, mengetahui kendala dan hambatan yang ditemui sekaligus melihat keberhasilan atau tingkat pencapaian yang ada.

Jika dalam pelaksanaan tupoksi terdapat banyak kesenjangan antara aturan atau ketentuan dengan implementasi, maka melalui pengawasan diharapkan kesenjangan tersebut dapat terus diminimalisir hingga tidak lagi ditemukan.

Berbagai temuan bidang kesekretariatan dan kepaniteraan sebagai hasil pengawasan dibacakan oleh Ketua Tim (Drs.H.M. Dirwan., S.H., M.H.) di  hadapan forum yang berjumlah kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang.  Temuan-temuan tersebut antara lain :

  1. Tentang Rencana Umum Pengadaan dibuat dan disusun oleh Pengguna Anggaran dan atau bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran dan menjadi informasi publik yang wajib diumumkan;
  2. Program kerja harus dibuat berdasarkan perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan serta time schedule sehingga tersusun kegiatan yang terukur, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan melibatkan seluruh jajaran PTA termasuk hakim tinggi dan disahkan oleh Ketua PTA.
  3. Acuan pembuatan dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawahnya;

Terhadap temuan-temuan Tim Pengawas,  jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan menerima dengan tangan terbuka dan segera akan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice