PTA Banjarmasin Tindak Lanjuti Temuan BPK

Para operator Simak BMN mengisi format temuan BPK didampingi oleh operator dari MA RI
Kotabaru | pa-kotabaru.pta-banjarmasin.go.id
Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI No : 153/BUA/PL.09/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan terkait koreksi neraca audited dan temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI), maka tim Biro Perlengkapan melakukan tindak lanjut terhadap Temuan Pemeriksaan dan Koreksi Audited tersebut.
Acara tindak lanjut bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada tanggal 20 s/d 23 Mei 2014.
Tim Biro Perlengkapan berjumlah 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh Kasubbag Statistik dan Laporan pada Bagian Inventaris Kekayaan Negara Mahkamah Agung RI Bapak Mansyur, S.Ip.,M.H. Dalam kegiatan ini beliau menyampaikan berbagai macam temuan BPK-RI untuk wilayah peradilan di Kalimantan Selatan seperti normalisasi aset, aset tanah, rumah negara, mobil dinas roda 4 (empat), dan masalah penghapusan BMN.
Acara berlangsung seharian penuh serta dihadiri oleh seluruh operator aplikasi SIMAK BMN se wilayah Pengadilan Kalimantan Selatan dan PA Kotabaru diwakili oleh Wahyu Aulia, S.H. Para operator diminta mengisi Format Tindak Lanjut Temuan sesuai temuan pada satker masing – masing. Untuk PA Kotabaru yang memperoleh temuan Normalisasi Aset, disamping mengisi format tindak lanjut juga membuat Kertas Kerja Migrasi dan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang.
Di akhir kegiatan, Bapak Mansyur, S.Ip.,M.H. juga menyampaikan tentang Penetapan Status Barang (PSP) secara terperinci disertai dengan pembagian format PSP dalam bentuk softcopy. PSP sangat penting terutama untuk penghapusan BMN tutur beliau.
