logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Banjarmasin Gelar Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua PA Rantau

Banjarmasin | pta-banjarmasin.go.id

Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin kembali melantik 4 (empat) orang Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama Rantau.

Pelantikan yang dilaksanakan pada hari Kamis (29/8/2013) dilaksanakan di aula utama kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Selain dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama dan Panitera Sekertaris Se -Kalimantan Selatan.

Adapun mereka yang dilantik menjadi Hakim Tinggi adalah Drs. H. Muhammad Helmi, S.H. yang mutasi pindah dari Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Drs. H. Syaifuddin Khalil, M.H.I. sebelumnya Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Dra. Hj. Marwiyah, S.H., M.H. promosi dari Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Drs. H. Sumasno, S.H., M. Hum. promosi dari Ketua Pengadilan Agama Jember, Drs. H. Junaidi, S.H. menjadi Ketua Pengadilan Agama Rantau, sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redep.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilakukan langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Djafar Abd. Muchith, S.H., M.H.I.  bertindak sebagai saksi  Drs. H. Entur Mastur, S.H., M.H. dan Drs. H. A. Muzakki, M.H. dan Rohaniawan H. Zahrani Asrani, S.H.I., S.H.

Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Djafar Abd. Muchith, S.H., M.H.I. mengucapkan selamat datang di Bumi Antasari kepada para Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama Rantau yang baru dilantik.
“Mutasi tidak dicari, ketemu TPM tidak lari” Kata Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Djafar Abd. Muchith, S.H., M.H.I. ketika memberikan sambutan.

Menurutnya juga mutasi harus di pandang sebagai amanah bukan musibah sebab mutasi merupakan hal yang baik untuk meningkatkan profesionalitas dan pengalaman.

Dingatkan pula tentang tugas pokok seorang hakim yakni memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Untuk memenuhi hal tersebut di atas, menurut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ini seorang Hakim harus memiliki faktor pendukungnya seperti kuat dari segi keilmuan, jasmani, kehendak, akidah dan pelaksanaan sehingga segala sesuatu yang menjadi tanggungjawabnya bisa di laksanakan dengan baik.

Kegiatan di tutup dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu dan undangan yang hadir. (ayub)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice