PTA Bangka Belitung Gelar Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pelaporan Perkara
Pangkalpinang | www.pta.babel.net
KETUA Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Drs.H.Mudjtahidin, SH,MH mengatakan bahwa tugas pokok Hakim Tinggi selain bidang yustisial, juga melakukan pengawasan dan pembinaan yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Agung R.I. Untuk itu Hakim Tinggi harus terus belajar guna meningkatkan keterampilan dan profesionalisme, terutama dalam penguasaan teknologi informasi.
Drs.H.Mudjtahidin,SH, MH mengingatkan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Surat Dirjend. Badilag Nomor 1192/DJA/OT.01.2/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Laporan Perkara dan Surat Nomor 1197/DJA.3/OT.01/VII/20013 tanggal 18 Juli 2013 perihal Monitoring Data Perkara Online, yang dilaksanakan pada hari Jum,at tanggal 26 Juli 2013.
Kegiatan yang berlangsung mulai pagi hari dan dilanjutkan setelah shalat Jum,at tersebut diikuti oleh semua Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung, Wakil Panitera dan Panitera Muda Hukum serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Drs.H.Maradaman Harahap, SH, MH . sebagai Koordinator Pengawasan.
Juga diingatkan bahwa dalam melakukan pengawasan dan pembinaan Hakim Tinggi harus berkoordinasi dengan Wakil Ketua sebagai Koordinator Pengawasan , karena dalam sistem organisasi, Hakim Tinggi hanya punya garis koordinasi, dan dalam pengawasan dan pembinaan harus cepat, tapi jangan mendahului, harus pintar tapi jangan menggurui.
Dirjend.Badilag dalam suratnya tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring secara online melalui portal www.infoperkara.badilag.net sampai saat ini masih terdapat perbedaan data antara laporan manual dan laporan online.Untuk itu dalam rangka mendapatkan data yang cepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan validitasnya, perlu adanya upaya peningkatan kualitas implementasi SIADPA PLUS pada setiap satker.
Maka diminta Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar,iyah melakukan pemantauan melalui portal infoperkara.badlag.net secara reguler dan simultan serta memerintahkan Ketua, Panitera, Hakim Pengawas Bidang dan Hakim Pengawas Daerah untuk mencermati menu laporan perbandingan.
Sedangkan mengenai Laporan Perkara sesuai dengan Surat Ditjend.Badilag Nomor 0335/DJA/HM.00/II/2013 tentang pelaporan perkara, sidang keliling dan perkara prodeo, maka dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaporan perkara guna memenuhi perkembangan dan kebutuhan serta pemanfaatan data pada Ditjend.Badilag , akan dilakukan perubahan dan penyesuaian format serta mekanisme pelaporan perkara yang selama ini sudah berjalan.
Maka untuk meningkatkan keterampilan dan penguasaan teknologi informasi oleh Hakim Tinggi, khususnya yang berkaitan dengan SIADPA/SIADPTA PLUS, maka dilaksanakan kegiatan tersebut, sehingga dalam Ferivikasi dan Validasi Perkara, Aplikasi Pemeriksaan SIADPA-Plus dan Aplikasi HISABWIN, Hakim Tinggi bisa melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan secara online dengan baik dan tidak mengalami kesulitan, sehingga diharapkan Perbandingan Data Perkara Antara Rekap Manual dan Data SIADPA Plus pada kolom Tingkat Perbedaannya “Harus Hijau”.
Kendatipun dalam suasana puasa Ramadhan, namun tidak mengurangi semangat Hakim Tinggi mengikuti kegiatan dengan metode belajar bersama tersebut sampai akhir, apalagi masing-masing Hakim Tinggi sudah dibekali sebuah laptop begitu dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. (Humas).