PTA Bandarlampung Gelar Sosialisasi dan Implementasi SIPP Tingkat Banding
Bandarlampung | PTA Bandarlampung
Bertempat di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung diadakan Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP TK Banding) versi 3.1.2. Peserta acara antara lain Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti Tk. Banding dan Tim SIPP Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung.
Sosialisasi SIPP Tk Banding versi 3.1.2. ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Dr. H. EMPUD MAHPUDIN, S.H., M.H. dan Pemateri dari sosialisasi ini adalah TIM SIPP PTA Bandarlampung yaitu: Osi Yunastari Z.,S.Kom dan Rizki Irza, S.Kom.
SIPP Tk Banding memiliki beberapa perbedaan antara SIPP Tk. Pertama, Perbedaaanya antara lain:
- Aplikasi SIPP Tingkat Banding berbasis Web Aplication, sehingga untuk mengoperasikan dilakukan dengan cara mengakses melalui broser dengan alamat: https://sipp-banding.mahkamahagung.go.id, tanpa perlu melalukan proses instalasi.
- Data Perkara yang ada pada SIPP Tingkat Banding merupakan data hasil sinkronisasi ke server Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum masing-masing.
- Keakuratan data perkara di SIPP Pengadilan Tingkat Banding sangat bergantung terhadap data perkara hasil sinkronisasi pengadilan tingkat pertama ke server MA.
- Data Perkara yang terkait proses upaya hukum banding secara otomatis akan masuk ke aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Banding yang membawahinya.
Dalam Sambutan Acara Sosialisasi dan Implementasi SIPP Tk banding versi 3.1.2 Bapak Dr. H. EMPUD MAHPUDIN, S.H., M.H. menyampaikan intinya bahwa kegiatan sosialisasi dan implementasi SIPP Tk Banding 3.1.2 ini merupakan bekal utama dalam memajukan dan meningkatkan sistem administrasi perkara, dengan itu beliau menghimbau kepada seluruh peserta dari semua lingkungan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung wajib mengikuti dan memperhatikan dengan seksama dan serius agar dapat mengaplikasikan dan menerapkan hasil Sosialisasi sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
Kemudian motivasi oleh Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung H.A. Jakin Karim, SH.,MH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, beliau memberikan motivasi terhadap semua peserta dan memberikan dukungan penuh terhadap terealisasinya Aplikasi SIPP Tk Banding Versi 3.1.2 diseluruh satuan kerja Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung.
Antusias Para peserta begitu tinggi dalam mengikuti dan mempelajari alur kerja Aplikasi SIPP Tk Banding Versi 3.1.2 dapat terlihat dari berbagai pertanyaan yang muncul dari perserta maupun kritik dan saran yang membangun untuk terlaksananya tertib administrasi penyelesaian perkara dengan baik.
Acara Sosialisasi SIPP Tk Banding Versi 3.1.2 tidak berakhir pada hari itu saja karena telah di jadwalkan DDTK Implementasi SIPP Tk Banding Versi 3.2 ke semua user/pengguna Aplikasi.
Semoga Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung selalu dapat berperan aktif dalam mendukung Program Mahkamah Agung Republik Indonesia (Tim SIPP PTA Bdl)