PTA BANDAR LAMPUNG LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI PA KOTABUMI
Tim pembinaan dan pengawasan PTA Bandar Lampung melaksanakan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Kotabumi pada tanggal 4 s/d 5 Mei 2015, berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor: W8-A/55/Kp.01.1/IV/2015 tanggal 17 April 2015.
Adapun tim yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tersebut adalah: Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH.,MH (Wakil Ketua PTA Bandar Lampung), Drs. Mahmud Yunus, MH dan Drs. H. Moh. Chozin, SH., (Hakim Tinggi), Cik Imah, SE (Kasubag Keuangan), Muhammad Iqbal, S.Ag., SH (Panitera Muda Hukum) dan Odza Mahfira Rafli, S. IP (Staff Panitera Muda Hukum / staff IT).
Pembinaan dan pengawasan difokuskan pada bidang manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan serta kinerja pelayanan publik.
Setelah dua hari dilaksanakan pengawasan, pada tanggal 5 Mei 2015 tepat pukul 10.30 wib, bertempat di ruang sidang PA Kotabumi dilaksanakan ekspose untuk menyampaikan temuan-temuan hasil dari pengawasan. Ekspose tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, para pejabat fungsional, pejabat struktural, staff dan tenaga honorer PA Kotabumi.
Acara ekspose dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi (Drs. H. Asrori, SH., MH). Sebagai pembuka beliau berterima kasih dan bersyukur dengan adanya pembinaan dan pengawasan, karena dengan adanya pembinaan dan pengawasan maka ada yang mengevaluasi kinerja PA Kotabumi. Beliau selaku pimpinan begitu juga dengan pejabat dan seluruh pegawai masing-masing telah bekerja dengan baik dengan konsep bekerja sama dan sama-sama bekerja, namun tanpa ada koreksi semuanya tidak akan maju. Oleh karena itu Ketua meminta agar seluruh aparat PA Kotabumi memperhatikan dan mencatat hasil pembinaan yang akan disampaikan oleh tim pembinaan dan pengawasan.
Ketua tim Drs. H. Endang Ali Ma’sum, SH.,MH menyampaikan bahwa pengawasan diperlukan untuk memotret dan mengambil informasi tentang teknis peradilan, administrasi peradilan dan penyelenggaraan administrasi umum apakah sudah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas tim pengawas dalam hal ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, apabila memang ada kesalahan maka akan dimasukkan dalam temuan dan selanjutnya akan dibina bukan untuk diberikan punishment. Apabila ada temuan yang sudah sangat keterlaluan baru akan dilakukan kontrak kinerja. Untuk itu dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini diharapkan sebagai titik tolak memupuk kemauan untuk berubah, mau diubah dan siap berubah untuk menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pokok guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya ketua tim menyampaikan beberapa temuan dan meminta agar temuan-temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan kedepannya beliau berpesan agar pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan PA Kotabumi untuk tetap dilanjutkan dan berharap agar pembinaan tersebut berefek untuk seluruh stakeholder dan seluruh lini, baik untuk hakim, PP, JSP dan seluruh staff.
Ketua PA Kotabumi diakhir ekspose mengucapkan terima kasih atas masukan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh tim pembinaan dan pengawasan. Beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, segera mungkin akan menindak lanjuti hasil pengawasan tersebut, akan mempertahankan hal-hal yang telah dicapai dan akan terus meningkatkan kinerja untuk terwujudnya visi dan misi lembaga Peradilan. (Alvi S_Tim IT PA.Ktb)