PTA Bandar Lampung Kembali Gelar Diskusi Hukum
Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung
Setelah sukses menggelar diskusi hukum ekonomi syariah sebanyak empat kali putaran, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung kembali menyelenggarakan diskusi hukum putaran kelima dengan tema “Aspek Hukum Hak Tanggungan dan Fidusia Berdasarkan Akad Syariah, Kaitannya dengan Kewenangan Pengadilan Agama”
Dalam diskusi berdurasi dua setengah jam tersebut, materi pengantar disampaikan oleh Bapak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH., MH., Ketua PTA Bandar Lampung dengan dihadiri oleh hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tingkat pertama, hakim, panitera dan pejabat kepaniteraan se-wilayah PTA Bandar Lampung.
“Pada sesi diskusi yang lalu, kita telah membahas muatan Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, dalam Perma tersebut ditegaskan kewenangan Pengadilan Agama untuk melaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah, agar kita mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup hak tanggungan dan jaminan fidusia, maka pada hari ini kita akan mengkaji dan diskusikannya secara bersama-sama” ungkap Bapak Bahrussam mengawali paparannya.
Bapak Bahrussam menekankan pentingnya memahami UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta berbagai aturan lainnya, termasuk yurisprudensi dan hukum acara terkait dengan itu.
Dalam perjanjian hutang piutang atau pembiayaan, hak tanggungan dan jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat asesoir dari perjanjian pokoknya. Dalam transaksi bisnis syariah, perjanjian pokok adalah perjanjian antara bank syariah dan nasabahnya dalam bentuk akad mudharabah, murabahah, musyarakah dll. Perjanjian pokok menurut putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2012 adalah kewenangan Pengadilan Agama, artinya, sepanjang akad pokoknya berbasis syariah, maka Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap perjanjian asesornya, yaitu hak tanggungan dan jaminan fidusia.
Secara umum, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu parate eksekusi, penjualan di bawah tangan dan bantuan pengadilan.
Terkait dengan eksekusi hak tanggungan dengan bantuan pengadilan agama, Bapak Bahrussam Yunus mengingatkan ketua pengadilan agar dapat mempelajari secara seksama dan menguasai tatacara pemeriksaan permohonan eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh kreditor, terutama kejelian dalam memeriksa isi perjanjian dan kelengkapan dokumen.
Sedangkan terkait parate eksekusi, peserta diskusi menyampaikan pendapat beragam. Parate eksekusi sebagai kewenangan menjual atas kekuasaan sendiritanpa melewati proses di pengadilan, ternyata masih menyisakan berbagai permasalahan. Menurut sebagian peserta diskusi, parate eksekusi telah mendapatkan landasan hukumnya dalam UU Hak tanggungan, namun menurut yang lain, parate eksekusi masih menuai perdebatan terkait dengan masih adanya kerancuan antara parate eksekusi dan eksekusi berdasarkan grosse akte serta adanya Putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan nomor 3021 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 dan putusan nomor 320K/Pdt/1980 tanggal 20 Mei 1984 yang pada pokoknya tidak membenarkan pelaksanaan penjualan berdasarkan kuasa menjual sendiri, karena setiap penjualan lelang mesti melalui pengadilan.
Di samping permasalahan parate eksekusi, perbedaan pendapat juga terjadi saat mendiskusikan perlu tidaknya sita eksekusi terhadap objek hak tanggungan. Sebagian berpendapat perlu, sedangkan sebagian yang lain berpendapat tidak perlu dilakukan dengan alasan surat-surat dan sertifikat terkait dengan objek hak tanggungan sudah berada di tangan kreditur atau pemegang hak tanggungan.
Di akhir diskusi, Bapak Bahrussam mengapresiasi diskusi yang penuh semangat dan sarat argumentasi dan Beliau berharap kepada para hakim, terutama hakim yang masih muda untuk terus belajar agar menjadi professional, khususnya dalam menangani perkara ekonomi syariah.
“Saya berharap diskusi seperti ini dapat terus dilanjutkan” harap Bapak Bahrussam yang tidak lama lagi akan meninggalkan provinsi berslogan say bumi ruwai jurai ini, seiring dengan amanah baru yang diberikan kepada Beliau, sebagai nahkoda PTA Bandung, Jawa Barat. (Arifin)