PTA Ambon Tanda Tangani MoU dengan Pemda Maluku dan Kanwil Kementrian Agama Maluku Tentang Pelayanan Terpadu

Ambon|pta-ambon.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Ambon (PTA Ambon), melaksanakan sebuah agenda penting, yakni Penandatanganan Nota Kesapahaman (MoU), dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kantor Kementrian Agama Maluku, tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Terhadap Masyarakat Provinsi Maluku, yang dilangsungkan di lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, pada hari Senin, tanggal 28 April 2014.
Penanda tanganan MoU ini oleh Ketua PTA Ambon, Gubernur Maluku, dan Kepala kantor Wilayah Kementrian Agama Maluku yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Badan Peradilan Agama MARI (H. Tukiran, SH., MM).
Gubernur Maluku (Ir. Said Assagaf) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), adalah kegiatan yang pertama dalam kerja sama ini, mudah-mudahan dengan nota kesepahaman ini, masyarakat yang tadinya mendambakan status perkawinan yang sah menurut agama, tapi juga di akui menurut negara.
“sampai saat ini masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan akte kalahiran maupun orang-orang tua yang telah menikah belum mendapatkan akta nikah “ tandas beliau.
“Semoga dengan nota kesepahaman ini semua yang didambakan oleh masyarakat kita yang tinggal di pulau-pulau terpencil dengan mudah untuk mendapatkan hak-hak mereka, sehingga secara hukum agama dapat terpenuhi, demikian juga dimata negara, sehingga apa yang di dambakan masyarakat Maluku yang rukun , sejahtera dan yang berkualitas, bisa diwujudkan di kemudian hari.
Menutup akhir sambutannya, beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, dan Kepala Kantor Wilayah Kantor Kementrian Agama Maluku serta Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama MARI yang telah bersedia datang untuk menyaksikan langsung Penandatanganan Nota Kesapahaman ( MoU) ini.


Mengakhiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, ditutup dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon (Drs. A. Tukacil, SH).
semoga dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini (MoU) dapat tercipta kerjasama yang baik antara Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pemerintah Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera sesuai sambutan Gubernur Maluku, dan terciptanya Peradilan Yang Agung sesuai dengan visi Mahkamah Agung RI, /red.
(Al Parry,Ag/ar_edit)
