PTA Ambon Pembinaan dan Pengawasan di PA Namlea

Namlea| PA Namlea
Pengadilan Agama Namlea menerima kunjungan dari tim Pembinaan dan Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Tim ini terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota. Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon selaku Ketua Tim Pembinaan. Dalam sambutannya, beliau menyampiakan perlunya untuk mengupgrade diri agar memperoleh pelayanan yang bersih dan adil untuk masyarakat di kabupaten Buru. Sikap displin juga sangatlah untuk tercapainya kemajuan baik untuk diri pribadi, para pegawai dan juga bagi lembaga peradilan. Tugas pengawasan tersebut pada dasarnya bukan untuk mencari titik lemah namun bertujuan agar tercapainya pelayanan peradilan yang Agung khususnya di Lingkungan PA Namlea,maka dari itu sangat perlu adanya sinergi antara kepaniteraan dan kesekretariatan. Pelaksanaan kunjungan pembinaan dan pengawasan berlangsung selama 3 hari dimulai dari hari Rabu tanggal 24 April 2019 sampai dengan hari Jum’at 26 April 2019.
Dalam kesempatan lain, beliau juga menyampaikan pedoman pelayanan informasi di lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011. Jenis Informasi yang berada pada lingkungan Peradilan terdiri atas 3 unsur yaitu :Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik serta Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.
Pelayanan peradilan merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat kusus pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Standar Pelayanan Peradilan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 menerangkan bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan perlu diupayakan peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik.
Pembinaan dan pengawasan ini berdasarkan PERMA No 8 tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang bertujuan untuk pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan dilakukan sedini mungkin demi menegakkan dan manjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pembinaan dan pengawasan merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuaan agar pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.(Jokosis)