logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Ambon Gelar Sosialisasi Sipp VersI 3.1.2

Ambon | pta-ambon.go.id

Kamis 16 Juni 2016 pukul 09.00 s/d selesai di Aula  Ruang  PTA. Ambon , diadakan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.2. bagi seluruh Pejabat dan Staff di Kepaniteraan PTA. Ambon. 

Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Tinggi  Agama  Ambon Dr. H. Nurdin Juddah , SH. MH  yang didampingi Wakil Ketua PTA. Ambn Drs. H. Pelmizar, MHI dalam sambutannya  yang pada pokoknya adalah  bahwa sosialisasi SIPP versi 3.1.2  ini harus dilaksanakan, karena perintah dari pusat, dan hasil dari sosialisasi ini harus di laporkan, "saya percaya kedua tutor-tutor dari PTA Ambon ini akan memberikan ilmunya kepeada para peserta bagaimana cara memasukkan data-data ke aplikasi SIPP tingkat banding  dengan benar, karena mereka sudah pernah dilatih, "katanya

hadir sebagai peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat kepaniteraan  dan Staf kepaniteraan.

Selanjutnya kedua tutor yang pernah mengikuti pelatihan tentang SIPP   Drs. Hambali Barmula, SH. MH. Panitera Muda Hukum dan Afwan Arsyad, A.Md Staf Kepaniteraan Hukum, menyampaikan materinya, bagaimana cara masuk atau login dengan user name dan password yang telah diberikan kepada masing-masing peserta.

Menurut Afwan, Aplikasi SIPP tingkat banding  versi 3.1.2. baru saja selesai di buat oleh Tim dari pusat, dan sudah online.

"Kalau di PTA, hanya memasukkan perkara yang banding saja, dan servernya ada di Mahkamah Agung,  beda dengan Pengadilan tingkat pertma, harus memasukkan seluruh perkara, dan servernya ada di Pengadilan Agama, "jelasnya

Tutor selanjutnya menjelaskan, bahwa data perkara banding adalah sinkronisasi dari data di Pengadilan tingkat pertama, "jadi kalau PA belum mengisi, maka di tingkat banding tidak dapat mengisi, kita ketergantungan dari PA,'Imbuhnya

Menurutnya  SIPP ini harus dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing user, yang diawali oleh Kasir untuk memberikan nomor perkara pada setiap perkara masuk, dilanjutkan oleh petugas register mengisi data perkara, Ketua membuat PMH, dan Panitera membuat Surat Penunjukan Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti. 

Selanjutnya Ketua Majelis membuat PHS, dan JS/JSP membuat relas panggilan dan setelah itu tugas Majelis Hakim dan Panitera Pengganti hingga proses perkara selesai atau dinyatakan putus. Apabila ada user yang tidak mengisi suatu menu saja, maka user  tidak dapat membuka menunya, "itu cara pengisian untuk Pengdilan Tingkat pertama, "Katanya

"Untuk tingkat banding adalah sinkronisasi data dari Pengadilan tingkat pertama, jadi apabila pengadilan tingkat pertama belum memasukkan data, maka otomatis di  tingkat banding tidak dapat mengisi data,"imbuhnya.

Akhirnya yang semula  akan  praktek, dikarenakan Pengadilan Agama belum memasukkan data-data tahun 2016,  maka praktek tidak dapat dilakanakan, dan  sosialisasi akan dilanjutkan lain hari dengan cara  DDTK  SIPP.(Ar/fachri cameramen)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice