PTA Ambon Gelar Sosialisasi Sipp VersI 3.1.2
Ambon | pta-ambon.go.id
Kamis 16 Juni 2016 pukul 09.00 s/d selesai di Aula Ruang PTA. Ambon , diadakan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.2. bagi seluruh Pejabat dan Staff di Kepaniteraan PTA. Ambon.
Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Dr. H. Nurdin Juddah , SH. MH yang didampingi Wakil Ketua PTA. Ambn Drs. H. Pelmizar, MHI dalam sambutannya yang pada pokoknya adalah bahwa sosialisasi SIPP versi 3.1.2 ini harus dilaksanakan, karena perintah dari pusat, dan hasil dari sosialisasi ini harus di laporkan, "saya percaya kedua tutor-tutor dari PTA Ambon ini akan memberikan ilmunya kepeada para peserta bagaimana cara memasukkan data-data ke aplikasi SIPP tingkat banding dengan benar, karena mereka sudah pernah dilatih, "katanya
hadir sebagai peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat kepaniteraan dan Staf kepaniteraan.
Selanjutnya kedua tutor yang pernah mengikuti pelatihan tentang SIPP Drs. Hambali Barmula, SH. MH. Panitera Muda Hukum dan Afwan Arsyad, A.Md Staf Kepaniteraan Hukum, menyampaikan materinya, bagaimana cara masuk atau login dengan user name dan password yang telah diberikan kepada masing-masing peserta.
Menurut Afwan, Aplikasi SIPP tingkat banding versi 3.1.2. baru saja selesai di buat oleh Tim dari pusat, dan sudah online.
"Kalau di PTA, hanya memasukkan perkara yang banding saja, dan servernya ada di Mahkamah Agung, beda dengan Pengadilan tingkat pertma, harus memasukkan seluruh perkara, dan servernya ada di Pengadilan Agama, "jelasnya
Tutor selanjutnya menjelaskan, bahwa data perkara banding adalah sinkronisasi dari data di Pengadilan tingkat pertama, "jadi kalau PA belum mengisi, maka di tingkat banding tidak dapat mengisi, kita ketergantungan dari PA,'Imbuhnya
Menurutnya SIPP ini harus dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing user, yang diawali oleh Kasir untuk memberikan nomor perkara pada setiap perkara masuk, dilanjutkan oleh petugas register mengisi data perkara, Ketua membuat PMH, dan Panitera membuat Surat Penunjukan Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti.
Selanjutnya Ketua Majelis membuat PHS, dan JS/JSP membuat relas panggilan dan setelah itu tugas Majelis Hakim dan Panitera Pengganti hingga proses perkara selesai atau dinyatakan putus. Apabila ada user yang tidak mengisi suatu menu saja, maka user tidak dapat membuka menunya, "itu cara pengisian untuk Pengdilan Tingkat pertama, "Katanya
"Untuk tingkat banding adalah sinkronisasi data dari Pengadilan tingkat pertama, jadi apabila pengadilan tingkat pertama belum memasukkan data, maka otomatis di tingkat banding tidak dapat mengisi data,"imbuhnya.
Akhirnya yang semula akan praktek, dikarenakan Pengadilan Agama belum memasukkan data-data tahun 2016, maka praktek tidak dapat dilakanakan, dan sosialisasi akan dilanjutkan lain hari dengan cara DDTK SIPP.(Ar/fachri cameramen)