logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA  Ambon gelar sosialisasi perma nomor : 7,8 dan 9 Tahun 2016

 

Ambon|pta-ambon.go.id

Jum’at (04/08/16), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon, digelar  sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI  nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.

Sosialisasi ini diikuti oleh peserta yang telah ditunjuk yaitu Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, Sekretaris, Panitera Pengganti dan  Para Kasubag Pengadilan Tinggi Agama Ambon, sedang dari PA. Ambon, Masohi dan Tual adalah : Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Wakil Panitera dan Sekretaris.

Materi sosialisasi terdiri dari, Perma nomor 7 tahun 2016 tentang disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peadilan di bawahnya, Perma nomor 8 tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, dan Perma nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan  di Mahkamah Agung dan Badan Perdilan di bawahnya.

Nara Sumber sebanyak 3 orang yaitu; Ketua PTA. Ambon Dr. H.Nurdin Juddah, SH. MH, Wakil Ketua PTA. Ambon Drs. H. Pelmizar, MHI dan Panitera PTA. Ambon Drs. H. Husein Kumkello, MH.

Ketiga nara sumber tersebut, telah mengikuti Pembinaan  Teknis dan Administrasi Yudisial Ketua MARI dengan para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang diadakan pada Kamis, 28 Juli 2016 di Jakarta, dan hasil pembinaan ini harus di sosialisasi di Satkernya masing-masing.

Ketua PTA. Ambon Dr. H. Nurdin Juddah, SH.MH yang menyampaikan materi pertama yaitu Perma no. 7 tahun 2016.

Beliau membacakan dan menerangkan pasal demi pasal perma tersebut, dan juga menyampaikan bagaimana lahirnya perma no 7 tahun 2016.

“ Bapak  Ketua Mahkamah Agung  menyatakan rasa kecewa dengan apa yang menimpa lembaga ini,  namun hal ini dianggap sebagai titik tolak  perbaikan bagi Mahkamah Agung. “ Padahal sepanjang 5 tahun terakhir Mahkamah Agung memiliki 310 penghargaan, namun semuanya seperti tertutup dengan kasus demi kasus yang menimpa Mahkamah Agung”. Inilah di antaranya lahirnya Perma nomor 7 tahun 2016,”katanya

“atas kejadian itu diharapkan kejadian/peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali karena hal itu sangat  merusak citra badan peradilan di Indonesia, “harap beliau.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua PTA. Ambon Drs. H. Pelmizar, MHI disamping  menyampaikan Perma no 7 tahun 2016, juga Perma No.9 tahun 2016 tentang Pedoman pengaduan dan Perma No. 8 tahun 2016 tentang pengawasan atasan langsungnya.

“pentingnya penegakan disiplin dalam hal ini khususnya untuk para Hakim,   dengan adanya Perma No 7, 8 dan 9 Tahun 2016 maka disiplin Kerja Hakim harus lebih diperhatikan, jam masuk kantor, jam pulang dan jam istirahat.

“Bagian kepegawaian harus segera melaksanakan  dengan Perma ini, ada lampirannya, “katanya

Pengawasan untuk ditingkatkan dengan adanya Perma No 8 Tahun 2016 Pengawasan harus berjalan sesuai aturan.

Sedangkan masalah pengaduan sesuai dengan  perma no 9 tahun 2016, “pengaduan dan meja informasi adalah satu kesatuan,” ujarnya

“pengaduan dapat juga dari atas dapat juga dari bawah, dan tentang tata caranya, nanti akan ada aplikasinya, “imbuhnya

 

Panitera PTA. Ambon Drs. H. Husein Kumkello, SH. MH, secara singkat menyampaikan tentang penanganan perkara.

“Para pihak tidak boleh menemui pegawai atau aparat peradilan, bila menyangkut administrasi harus dihadiri dua pihak yang berpekara,”katanya

“Apabila salah satu pihak tidak hadir harus harus ada satu orang saksi’”imbuhnya

Acara dilanjutkan dengan  tanya jawab, dan sosialisasi berakhir pada jam 18.00.

(ar/it ptaambon)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice