PTA Ambon Gelar Sosialisasi Peraturan SEKMA Nomor : 4 Tahun 2015

Ambon|pta-ambon.go.id
Kamis (06/08/2015) bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon, digelar sosialisasi Peraturan Sekma nomor 4 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, para pejabat struktural/fungsional dan seluruh pegawai PTA. Ambon, serta beberapa orang perwakilan dari Pengadilan Agama Ambon Klas IA.
Sosialisasi yang dipandu Kasub bag Kepegawaian PTA. Ambon, Muhammad Ali B, S,Ag dimulai tepat pada Pukul 09.00 wit, dimulai, dengan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. Hasan Basri Harahap, SH. MH.
Dalam arahannya, Ketua PTA. Ambon berharap, agar seluruh pejabat yang wajib lapor untuk mengisi formulir-formulir yang dimaksudkan Peraturan Sekma tersebut, karena ini bukan hanya untuk kepentingan instansi, tetapi juga untuk pejabat yang wajib lapor itu sendiri.
“jadi harus di isi dengan sebenar-benarnya, karena ada sanksinya, bila wajib lapor tidak memenuhi kewajibannya, “katanya.
Selanjutnya Kepala Sub Bagian Kepegawaian PTA. Ambon menjelaskan Peraturan Sekma nomor 4 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015, yang berisikan formulir-formulir yang harus di isi oleh pejabat yang wajib lapor dan laporan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Peraturan Sekma ini ditetapkan.
Pemandu juga memberikan kesempatan kepada audiens untuk bertanya, sehubungan dengan pemaparannya yang belum jelas.
Sosialisasi berakhir hingga pukul 11.30 wit, dengan harapan agar pejabat yang wajib melaporkan LHKASN ini sudah dilaporkan sebelum September 2015. (ar/it)