logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PTA Ambon Gelar Sosialisasi Hasil Rakor dan Pelatihan di Bandung

Ambon|pta-ambon.go.id

Selasa, 9 April 2013, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari Selasa dan Rabu yang biasanya dilaksanakan diskusi oleh para Hakim Tinggi PTA Ambon, kali ini dilaksakan sosialisasi, yang pertama adalah hasil Rakor dan konsultasi yang di ikuti seluruh Pansek seluruh Indonesia di Bandung pada tanggal 27 s/d 29 Maret 2013.

Sosialaisasi yang kedua adalah dari peserta verifikasi dan Validasi Pelaporan Data Perkara pada tanggal 26 s/d 28 Maret 2013 di bandung yang diikuti oleh  Panitera Muda tingkat banding seluruh Indonesia di Bandung.

Sosialisasi hasil Rakor dan Konsultasi

Wakil Panitera Drs. H. Husein Marasabessy, SH yang pada waktu itu mewaliki Panitera/Sekretaris dalam presentasinya menyampaikan, bahwa dalam pertemuan itu, pada pokoknya membahas diantaranya sidang keliling, perkara prodeo dan Posbakum, “tentang posbakum sudah tidak ada di Mahkamah Agung, dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan     HAM ” katanya.

“SIADPA Plus pada bulan Mei 2013 sudah harus jalan, karena selama ini masih belum maksimal, dan seluruh laporan harus menggunakan system            paperless ” imbuhnya.

Karena banyak pengadilan agama dalam pelaporannya perkara sudah diminutasi akan tetapi belum putus, “dan ada juga yang sudah di putus tetapi belum dilaporkan “ imbuhnya pula.

Dalam pertemuan itu juga disinggung tentang akan dilaksanakannya pemisahan antara Panitera dan Sekretaris, dan struktur organisasi dan pelaksanaannya masih dibahas.

Sosialisasi hasil pelatihan dari Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum PTA. Ambon Drs. Samaun Madaul dalam penyampaiannya bahwa pelatihan yang diikuti adalah verifikasi dan validasi Pelaporan Data Perkara, bahwa acara pada waktu itu dibuka oleh  Direktur Admin, karena  Dirjen Badilag berhalangan hadir, dalam sambutannya  Direktur Admin menekankan kepada peserta terkait dengan pentingnya fungsi data perkara.

Ada tiga fungsi dalam SIADPA : Berfungsi sebagai Informasi; Berfungsi sebagai bahan evaluasi dan berfungsi sebagai transpransi pelaporan; serta berfungsi sebagai  bahan pengambilan kebijakan oleh pimpinan ;

Sehubungan dengan itu akan timbul permasalahan, apakah  laporan perkara  sudah  sesuai dengan nilai kepatutan; Apakah semua form laporan sudah dimasukan; Apakah sudah akurat atau tidak; Apakah mekanisme  penyampaian laporan sudah sesuai; apakah model  form laporan, sudah sesuai dengan keadaan saat ini.

Direktur Admin juga menyampaikan tentang POSBAKUM yang dikemblikan kepada  Kementerian Hukum dan Ham, akan tetapi mereka  belum siap untuk melaksanakannya, untuk itu Mahkamah Agung masih melaksanakan  dengan catatan, bahwa dalam  MoU antara Pengadilan dengan  LBH harus dicantumkan  apabila revisi anggaran tidak berhasiil maka tidak ada penuntutan dan apabila  berlaku DIPA  maka akan dibayar sesuai DIPA.

Dalam kesempatan itu, Bapak  Direktur juga mengingatkan  peserta agar setiap satker membentuk tim validasi,  agar meneliti  semua laporan, dan kemudian  dimasukkan kedalam Siadpa online.

Pansek PTA. Makassar yang juga pemateri menyampaikan kaitannya  dengan banyaknya form-form laporan perkara dalam Siadpa saling tumpang tindih, sudah  diisi  data pada form yang satu muncul lagi data yang sama pada  fom yang lain. Dan laporan perkara secara manual tidak perlu lagi disampaikan kepada badilag cukup di PTA saja.

Dalam pertemuan ini Wakil Ketua PTA. Ambon DR. H. A. Mukti Arto, SH. M.Hum menyampaikan secara singkat, bahwa pemisahan jabatan antara Panitera dan Sekretaris sudah beberapa kali dibicarakan, dan restrukturisasi masih dibahas, “jadi kita tunggu saja ,“ katanya.

Selanjutnya beliau mengharapkan kepada para Hatiwasda untuk selalu mengontrol pelaksanaan tugas Pengadilan Agama di wilayahnya masing-masing dibantu asistennya lewat website “bila ada berita apa saja tolong di kasih komentar, sehingga mereka akan merasa diperhatikan dan ada kepuasan tersendiri “ ujar beliau

“karena sekecil apapun atas usahanya, apabila diperhatikan pimpinan akan merasa bahagia, ternyata usahanya diperhatikan ”tegasnya.

Tak henti-hentinya dalam kesempatan ini, beliau juga menekankan kepada para Hakim Tinggi dan lainnya untuk belajar menulis artikel atau berita apa saja untuk mengisi website pta-ambon.go.id  atau ke Badilag.net, dan untuk sekedar latihan dapat mengisi pojok intermezzo pada web Pengadilan Tinggi Agama Ambon “ isi saja yang ringan-ringan yang ada dilingkungan kita ini “ himbaunya.(ar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice